BERITA BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melakukan rotasi, mutasi dan promosi sebanyak 507 pejabat Eselon II, III dan IV. Mereka dilantik pada 16 Oktober 2020 kemarin.
Perotasian pejabat tersebut menuai polemik lantaran ada salah seorang pejabat fungsional (tenaga pengajar sekolah dasar) menjadi pejabat struktural (Kepala Seksi) setara golongan IVa.
Kepada Matafakta.com, penggerak Forum Dialektika Bekasi (For DIKSI), Andani Wijaya mengatakan, ada indikasi cacat hukum dalam perotasian pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi, karena menabrak aturan yang sudah ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Padahal, untuk rotasi, mutasi dan promosi kita tinggal ikuti aturan ada PP Nomor 11 tahun 2017 tentang management Pegawai Negeri Sipil dan Perbup Nomor 44 tahun 2020 tentang pola karir Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Andani, Senin (19/10/2020).
Bupati, sambung Andani, terindikasi mengangkangi aturan yang telah dibuatnya sendiri. Sebab, di Peraturan Bupati (Perbup) pada Pasal 46 ayat 1 terutang jelas bagaimana persyaratan jabatan pengawas atau setara jabatan struktural Eselon IVa.
Ditambahkan Andani, jangan – jangan rotasi, mutasi dan promosi hanya dijadikan ajang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) bagi pihat-pihak yang berada dilingkaran penguasa. Idealnya, Bupati melakukan penilain secara objektif dengan berdasar aturan-aturan yang berlaku.
“Sehingga, kredibilitas dan integritasnya dapat di pertanggung jawabkan dan tidak menimbulkan kesan bagi-bagi kue kekuasaan,” pungkasnya. (Mul/Hasrul)