Buser Polres Bekasi Bekuk 2 Bandit Jalanan Perampas Ponsel

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Dua bandit jalanan bermotor dibekuk setelah aksinya kepergok merampas handphone (HP) milik seorang wanita penumpang angkutan kota (angkot) di Kawasan Jalan Raya Cut Mutia Atas, Bekasi Timur. Dari tangan tersangka disita satu unit HP hasil rampasan dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk beraksi.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, peristiwa bermula saat korban, bernama Dina Mardiana (29), tengah asik bermain HP di dalam angkot.

“Awalnya, pelaku memepet kendaraan angkot yang ditumpangi korban. Saat itu korban memang mengakui sedang asyik memainkan ponsel, tiba-tiba pelaku yang berboncengan motor itu merampas ponselnya dengan cepat sekali,” kata Erna, Rabu (14/10/2020).

Erna mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial GRS dan H. saat menjalankan aksinya, kedua pelaku mempunyai peran masing masing. GRS sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan H berperan sebagai pemetik atau eksekutor.

“Sempat terjadi saling tarik menarik ponsel antara korban dan pelaku, ponsel kemudian jatuh ke aspal dan spontan korban sambil berteriak minta tolong Kondisi ini memaksa kedua pelaku untuk melarikan diri,” ujar Erna

Baca Juga :  Ada Seruan Pilih Tri Adhianto di Group WhatsApp Dishub Kota Bekasi

Namun saat akan kabur, naas bagi pelaku ada anggota reskrim Polsek Bekasi Timur sedang melintas di tempat kejadian (TKP) dan langsung mengejar pelaku. Alhasil, keduanya pun berhasil ditangkap dan digiring ke Mapolsek.

“Kedua pelaku akhirnya diciduk, Polisi mengamankan barang bukti satu buah HP merk Oppo dan satu unit sepeda motor Mio warna hitam milik pelaku,” tutur Erna.

Atas perbuatannya, pelaku penjambretan ini akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP atas tindakan pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede
Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi
Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38
Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat
Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis
Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan
Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan
Loyalitas Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto Terhadap Partai Disoal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Jumat, 5 April 2024 - 20:51 WIB

Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana

Kamis, 4 April 2024 - 16:31 WIB

Pj Walikota Bekasi Raden Gani Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Kamis, 4 April 2024 - 11:58 WIB

Tipikor Kupang Vonis Bebas 4 Terdakwa Pemanfaatan Aset Pemprov NTT

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB

Foto: Mochtar Muhamad (M2)

Seputar Bekasi

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Senin, 22 Apr 2024 - 14:43 WIB