BERITA JAKARTA – Niat yang baik saja tidak cukup, jika tidak disampaikan dengan cara yang baik, maka akan muncul kecurigaan, demikian jugalah halnya dengan disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat yang berucung ricuh. Hal itu, dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (Laksamana), Samuel F. Silaen.
“Terlepas dari adanya pihak – pihak yang menyebarkan informasi hoax. Namun, sudah semestinya Pemerintah dapat mengantisipasi sebelum terjadi, yakni tangkal sejak jauh-jauh hari sebelum RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu diketok palu oleh DPR RI,” kata Silaen kepada Matafakta.com, Senin (12/10/2020).
Menurutnya, ada semacam kecolongan yang teramat besar didalam perjalanan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang akhirnya menimbulkan keprihatinan atas kinerja Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai badan yang ditugasi negara melalui UU untuk mengendus pergerakan dibawah tanah malah bisa kecolongan yang mestinya bisa cegah atau ditangkal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sangat memahami suasana kebatinan para pekerja atau karyawan, ketika mereka dapat informasi tak sesuai faktanya alias hoax yang oleh RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan itu merugikan disisi pekerja. Itulah yang memancing emosi jiwa rakyat hingga tak terkendali,” ungkapnya.
Selain itu, Silaen juga melihat dan membaca berita-berita dari media, seperti ada mobilisasi massa yang bukan pekerja atau masyarakat umum yang ikut berunjuk rasa, sehingga unjuk rasa yang tidak terkendali berujung anarkis, para demonstran justru merusak berbagai fasilitas umum, kalau sudah begini yang rugi masyarakat itu sendiri.
“Apakah ini, sebuah kelalaian didalam mengantisipasi sebelum kejadian yang seharusnya bisa dieliminir agar tidak sampai terjadi. Semoga Pemerintah dapat memetik hikmah atas kejadian ini. Kedepannya agar tidak terulang lagi,” pintanya.
Silaen menyarankan, kedepan agar Pemerintah melibatkan dan mengikutsertakan partisipasi komunitas atau organ sebanyak mungkin untuk terlibat langsung didalam mensosialisasikan RUU atau program- program Pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat umum.
“Saya sarankan, kedepan, Pemerintah libatkan partisipasi komunitas atau organ sebanyak mungkin untuk mensosialisasikan, jangan sampai Pemerintah hanya melibatkan ‘konco- konco‘nya saja alias itu- itu saja,” pungkas Silaen. (Indra)