BERITA JAKARTA – Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa kekerasan yang dialami para wartawan saat meliput demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) diberbagai kota pada, Kamis 8 Oktober 2010.
“Kami memberikan dukungan moral kepada para wartawan yang menjadi korban kekerasan beserta keluarganya,” kata M. Nuh dalam rilisnya yang diterima redaksi Matafakta.com, Minggu (11/10/2020).
Dewan Pers, sambung, M. Nuh mengutuk dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kami memandang perlu pihak Kepolisian memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi,” tegasnya.
M. Nuh meminta, agar Kepolisian segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan bersama pelaku demonstrasi yang lain, serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab.
“Kami mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para wartawan dilindungi Undang-Undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Dalam konteks ini, lanjut, M. Nuh, semestinya pihak Kepolisian bersikap hati-hati, proporsional dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Selain itu, M. Nuh pun menghimbau, kepada pihak media dan pihak keluarga wartawan agar segera memberitahukan ke Dewan Pers, Asosiasi Wartawan dan Kepolisian jika ada yang belum ditemukan keberadaannya hingga saat ini.
“Atau yang sedang membutuhkan perawatan medis secara intensif karena menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi,” ungkapnya.
Dewan Pers juga menghimbau kepada semua pihak agar hanya meletakkan insiden kekerasan terhadap wartawan dalam konteks penegakkan prinsip-prinsip kemerdekaan pers berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
M. Nuh menambahkan, kepada segenap pers nasional, khususnya para wartawan agar senantiasa mengedepankan keselamatan dan kesehatan pada situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini dengan senantiasa berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan saat meliput peristiwa-peristiwa publik.
“Perusahaan pers memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para wartawannya dalam konteks ini,” pungkasnya. (Usan)