BERITA BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menggelar audensi dengan Barisan Aksi Mahasiswa Bekasi (BARA-AKSI), terkait tudingan penyelewengan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2019 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Jum’at (9/10/2020).
Kepada awak media, Uu Saeful Mikdar mengaku telah menyalurkan dana hibah yang diperuntukkan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) berdasarkan pengisian DAPODIK oleh Lembaga PKBM yang kemudian turun SIMDAK BOP dari Kemendikbud dan diveriflkasi tim verifikasi.
Lanjut Uu menjelaskan, adapun pengusulan berdasarkan data SIMDAK Kemendikbud, anggaran tersebut merupakan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dinas pendidikan hanya mengusulkan dan usulan dari lembaga. Jadi anggaran dari pusat masuk ke kas daerah dan langsung disalurkan ke lembaga yang sudah lolos terverifikasi,” jelas Uu yang juga menjabat Sekertaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kota Bekasi.
Tentunya, kata UU, ada tahapan proses hibah diantaranya, menyampaikan proposal usulan ke BPKAD setelah di verifikasi OPD, surat rekomendasi, masuk dalam RKPD, KUA PPAS, RAPBD TA 2019, APBD TA 2019 dan SK penerima hibah.
“Berdasarkan SK awal nomor: 460/Kep.89-BPKAD/II/2019 di tetapkan pagu sebesar Rp28.744.670.000 dan dilakukan perubahan sesuai dengan SK Walikota Bekasi Nomor: 460/Kep.472-BPKAD/XI/2019 menjadi Rp25.019.150.000 dan telah dicairkan Iembaga yang terveriflkasi sebesar Rp23.576.564.000.
Uu juga menjelaskan, sisa anggaran sebesar Rp1.442.586.000, sudah ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) karena memang ada lembaga yang tidak bisa mencairkan dikarena dokumennya tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat dan ada yang tidak mau menerima dana tersebut dengan alasan tertentu.
“Dasar dilakukannya perubahan SK yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor: 4 tahun 2019 tentang petunjuk teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
“Maka dari itu, UU menyampaikan dalam hal ini, Dinas Pendidikan Kota Bekasi berusaha untuk mengedepankan transparansi dan keterbukaan,” pungkasnya. (Edo)