BERITA BEKASI – Kordinator Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) meminta penjelasan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bekasi, terkait diamankannya 18 Pelajar oleh Polres Metro Jakarta Selatan di Kolong Taman Semanggi yang akan melakukan aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Gedung DPR MPR RI.
“Menurut polisi, awal mulanya mereka yang rencana akan ikut aksi ke DPR MPR RI itu membaca status dari what’sapp yang intinya ajakan untuk melakukan aksi demo sejak dua hari lalu tanggal 5 Oktober 2020 yang bertuliskan STM bergerak Tolak Omnibuslaw,” kata Suganda kepada Matafakta.com, Rabu (7/10/2020).
Akibat ada himbauan kepada seluruh STM se-Jabodetabek ke Gedung DPR itu, langsung membuat status satu sama lainnya, sehingga mereka ikut serta dalam kegiatan aksi tersebut. Pas ditengah jalan akhirnya, mereka diamankan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berikut dengan spanduk bertuliskan mosi tidak percaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan keterangan tertulis yang kita dapat dari pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan, kita lihat yang terjaring itu kebanyakan pelajar SMP. Sedangkan dari Pelajar STM hanya beberapa orang saja,” jelasnya.
Oleh karena itu, tambah Suganda, pihaknya meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi harus bertanggungjawab atas masalah para siswa tersebut.
“Mestinya, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi harus memberikan edaran ke sekolah agar siswa tidak ikut Demonstrasi, karena mereka masih dibawah umur,” pungkasnya. (Mul)