BERITA BEKASI – Omnibus Law UU Cipta kerja kembali menuai protes dari Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) XTC Indonesia Kabupaten Bekasi yang menggelar aksi damai di lingkungan DPRD Kabupaten Bekasi dengan jumlah massa aksi ratusan anggota XTC.
“Sekitar lima ratus masa hari ini kita aksi untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan aksi damai,” kata Ketua XTC Kabupaten Bekasi, Rully kepada Matafakta.com, Kamis (8/10/2020).
Masih kata Rully, pihaknya berharap mendapatkan dukungan dari Legislatif dan Eksekutif di Kabupaten Bekasi untuk menolak Omnibus Law dari daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwasan nya kita minta Pemerintah Daerah pun menolak Omnibus Law Cipta Kerja ini yang sangat kontroversial di masyarakat,” jelasnya.
Berikut tuntutan dari rilisannya Ormas XTC Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan Mosi Tidak Percaya dan mendesak DPR RI dan Pemerintah Pusat membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Sikap kami sebagai berikut:
- Bahwa kami mengirimkan Mosi Tidak Percaya kepada DPR dan Pemerintah. Rakyat menuntut hentikan pembahasan dan batalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Karena didasari dengan:
- Keputusan disahkannya UU ini tidak tepat karena penolakan dari masyarakat bersifat masif dari berbagai kalangan masyarakat dan pekerja multi sektor. Begitu juga bagaiman UU ini dengan menyengsarakan rakyat kecil dan kelas pekerja.
- Rakyat rela untuk turun ke jalan menolak UU ini walaupum keadaan pandemic semakin kian memburuk.
- Pemerintah dan Parlemen yang telah melakukan pengkhianatan kepada masyarakat. Begitu tidak etisnya DPR-RI mengesahkan UU yang kontroversi di tengah pandemi dan memicu kemarahan kami untuk turun ke jalan.
- Bahwa kami mengecam keras kepada seluruh institusi APARAT KEAMANAN. Kami menuntut dihentikannya berbagai bentuk kriminalisasi kepada buruh dan rakyat yang akan melakukan mogok serta demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja. (Hasrul)