BERITA BEKASI – Maklumat Walikota Bekasi bernomor:440/6086/SETDA.TU, tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran dan penularan virus Corona atau Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat, tampaknya tak seiring dengan pengawasan ketat oleh petugas dilapangan.
Informasi yang diperoleh, salah satu tempat Karaoke “Royal” yang berlokasi di Ruko Betos, Bekasi Timur, masih bebas beroperasi hingga pukul 02.00 WIB mengindahkan, Maklumat Walikota Bekasi yang dikeluarkan sejak 1 Oktober 2020.
“Hari biasa tutup pukul 02.00 WIB, kalau weekend tutup pukul 03.00 WIB,” kata sumber kepada Matafakta.com, Rabu (7/10/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber mengaku, tidak mengetahui tentang adanya Maklumat Walikota Bekasi, terkait aturan atau batas waktu operasi tempat hiburan di Kota Bekasi dimassa pandemi wabah virus Corona atau Covid-19.
“Kalo soal itu kita ngak tahu bang mungkin pihak pengelola tempat Karaoke yang tahu. Kalau buka ya disini pukul 18.00 WIB,” tandasnya singkat.
Sebelumnya, Walikota Bekasi mengeluarkan Maklumat bernomor:440/6086/SETDA.TU tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka penanganan penyebaran dan penularan virus Corona atau Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat
Dalam Maklumat tersebut, kategori hiburan umum diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00 – 18.00 WIB diantaranya, Klab Malam atau Diskotik, Bar, Karaoke, Pub, Bilyard, Panti Pijat Refleksi dan SPA yang ada di Kota Bekasi.
Maklumat Walikota Bekasi yang dikeluarkan menyusul situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid-19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi yang berlaku mulai 2 – 7 Oktober 2020. (Indra)