Karaoke ‘Royal’ Bekasi Timur Kangkangi Maklumat Walikota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2020 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karaoke Royal Bekasi Timur

Karaoke Royal Bekasi Timur

BERITA BEKASI – Maklumat Walikota Bekasi bernomor:440/6086/SETDA.TU, tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran dan penularan virus Corona atau Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat, tampaknya tak seiring dengan pengawasan ketat oleh petugas dilapangan.

Informasi yang diperoleh, salah satu tempat Karaoke “Royal” yang berlokasi di Ruko Betos, Bekasi Timur, masih bebas beroperasi hingga pukul 02.00 WIB mengindahkan, Maklumat Walikota Bekasi yang dikeluarkan sejak 1 Oktober 2020.

“Hari biasa tutup pukul 02.00 WIB, kalau weekend tutup pukul 03.00 WIB,” kata sumber kepada Matafakta.com, Rabu (7/10/2020).

Sumber mengaku, tidak mengetahui tentang adanya Maklumat Walikota Bekasi, terkait aturan atau batas waktu operasi tempat hiburan di Kota Bekasi dimassa pandemi wabah virus Corona atau Covid-19.

“Kalo soal itu kita ngak tahu bang mungkin pihak pengelola tempat Karaoke yang tahu. Kalau buka ya disini pukul 18.00 WIB,” tandasnya singkat.

Sebelumnya, Walikota Bekasi mengeluarkan Maklumat bernomor:440/6086/SETDA.TU tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka penanganan penyebaran dan penularan virus Corona atau Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat

Baca Juga :  Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Dalam Maklumat tersebut, kategori hiburan umum diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00 – 18.00 WIB diantaranya, Klab Malam atau Diskotik, Bar, Karaoke, Pub, Bilyard, Panti Pijat Refleksi dan SPA yang ada di Kota Bekasi.

Maklumat Walikota Bekasi yang dikeluarkan menyusul situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid-19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi yang berlaku mulai 2 – 7 Oktober 2020. (Indra)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 300 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB