BERITA JAKARTA – Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri yang akan membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki dugaan mafia kesehatan dalam kasus pengcovidan pasien yang sesungguhnya negatif Covid-19.
Dikatakan Neta, akibat ulah mafia kesehatan ini muncul tiga hal yang merugikan negara maupun masyarakat. Pertama, validitas angka korban Covid 19 di Indonesia, terutama yang tewas menjadi tidak akurat. Kedua, negara dirugikan karena anggaran negara untuk korban Covid 19 dirampok oleh para mafia kesehatan.
“Dan yang ketiga, keluarga korban pengcovidan oleh mafia kesehatan menjadi dikucilkan masyarakat sekitarnya yang khawatir virus tersebut menular kepada mereka,” tegasnya kepada Matafakta.com, Senin (5/10/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IPW pun berharap, Bareskrim Polri bisa bekerja cepat untuk mengungkap dan menangkap para mafia kesehatan yang sudah merampok uang negara dalam mengcovidkan pasien dimassa pandemi wabah virus Corona atau Covid-19 ini.
“Informasi yang diperoleh IPW, biaya perawatan pasien terinfeksi virus Corona bisa mencapai Rp290 juta,” kata Neta.
Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 memuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19. Jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, maka asumsinya Pemerintah menanggung biaya sebesar Rp105 juta sebagai biaya paling rendah.
“Sedangkan untuk pasien komplikasi, Pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp231 juta per orang,” jelasnya.
Untuk itu, Bareskrim perlu mengusut dan mengaudit seluruh Rumah Sakit rujukan Covid-19 agar diketahui seberapa besar sesungguhnya korban meninggal akibat Covid-19 dan berapa besar pula korban yang dicovidkan.
Neta mengungkap, pada 27 April 2020 misalnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, pernah mengumumkan, dari 61 pasien yang dimakamkan dengan prosedur Covid-19, ternyata diketahui 43 di antaranya negatif Covid.
Lalu 14 Juli 2020, lanjut Neta, enam makam di TPU Teluk Kabung, Padang, Sumbar yang dimakamkan dengan prosedur Covid-19 dibongkar atas permintaan keluarga karena hasil tesnya negatif Covid-19.
Pada 8 Juni 2020, tambah Neta, keluarga Ade Margani menuntut RSUD Balaraja, Banten karena yang bersangkutan dimakamkan dengan prosedur Covid-19. Padahal, hasil tes negatif Covid-19. Berbagai kasus pengcovidan ini jelas sangat meresahkan masyarakat.
“Gerak cepat Bareskrim Polri sangat diperlukan agar data Covid-19 benar benar valid, uang negara bisa diselamatkan, para mafia kesehatan yang merampok uang negara bisa diseret ke Pengadilan Tipikor dan keresahan masyarakat akibat ulah para mafia kesehatan yang mengcovidkan pasien ini bisa diatasi,” pungkas Neta. (Usan)