“Ingat Aturan AD ART Muscam Dilaksanakan Setelah Adanya Musda dan Munas”
BERITA BEKASI – Para Pimpinan Kecamatan (PK) yang tergabung dalam mosi tidak percaya, menyayangkan sikap pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bekasi yang menurutnya terburu-buru mengadakan Musyawarah Kecamatan (Muscam) untuk menggantikan para Ketua PK Depenitif dan PLT.
Kepada Matafakta.com, salah satu Ketua PK senior Cikarang Selatan, H. Jojo menegaskan, sesuai surat Mahkamah Partai Golkar yang sudah turun tanggal 29 September 2020 kemarin bernomor: B.63/MP-GOLKAR/IX/2020 untuk DPD Golkar Provinsi Jawa Barat, bunyinya sudah jelas pelarangan Muscam dan apapun bentuknya, termasuk penggantian Ketua PK definitif maupun PLT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam surat DPP Golkar itu sudah sangat jelas. Selain amanah untuk merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan Musda ke-X DPD Golkar Kabupaten Bekasi juga ada pelarangan Muscam apapun bentuknya, termasuk penggantian Ketua PK definitif maupun PLT,” tegasnya, Sabtu (3/10/2020).
Jadi, sambung Jojo, dengan ada Muscam yang sempat digelar kemarin dengan sendirinya gugur dengan adanya surat dari Mahkamah Partai yang poin-poinnya menyatakan, bahwa tidak boleh melaksanakan Muscam, termasuk tidak boleh melakukan pergantian PK sebelum dilaksanakannya Musda.
“Muscam hari inipun tidak ada bagian dari instruksi. Karena pada AD ART Partai Golkar Pasal 41 poin C disitu dinyatakan bahwa Musda itu dilaksanakan setelah Munas. Dan untuk Muscam dilaksanakanya paling lambat 9 bulan setelah adanya Musda dan Munas,” jelas Jojo.
Jadi saya harap, lanjut Jojo, orang-orang yang sayang dengan Partai Golkar ayo kita taat aturan AD ART Partai. Dan surat edaran intruksi dari DPP Golkar itu adalah marwah DPP yaitu intruksi SI 3. Untuk mengintruksikan Musda Kota dan Kabupaten se-Indonesia setelah munas.
“Ingat, Kabupaten Bekasi bukan bagian surat intruksi SI 10 yang terkait mengenai Musda se-Jawa Barat, karena Kabupaten Bekasi, bukan bagian daerah yang sedang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Ya itukan kalo dia melaksanakan Muscam sekarang otomatis keluar suratnya yang sekarang, tetapikan kami dari awal melakukan mosi tidak percaya, karena kami menggugat surat SK pak Eka,” sambung Jojo menambahkan.
Karena ini, tambah Jojo, sudah sangat jauh dari aturan AD ART Partai yang seharusnya dilaksanakan Musda berjenjang malah Musdanya dilaksanakannya tahun 2019. Sementara, SK hanya Musda di era Dedi Mulyadi dan di SK-kan di bulan Mei dieranya Ade Barkah.
“Ini, sudah melampaui batasan luar biasa hampir 8 bulan itu setelah Munas dan Musda. Intinya, kita ingin kedepan bersama-sama membangun Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, jauh lebih baik lagi,” pungkasnya. (Mul/Hasrul)