BERITA JAKARTA – Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Kapitra Ampera, meminta dengan sungguh-sungguh agar politisi dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) jangan bersikap lebay dan jangan membodohi publik.
“Sudahlah, jangan lebay. Hentikan propaganda soal PKI dan komunisme yang bikin misleading. Itu sama saja dengan membodohi publik, kasihan rakyat,” kata Kapitra kepada Beritaekspres.com, Senin (28/9/2020).
Seperti diketahui, melalui surat yang ditujukan kepada Presiden RI, KAMI menyampaikan tudingan-tudingan akan kebangkitan neo Komunisme dan PKI gaya baru yang menyusup ke Pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disamping itu, sambung, Kapitra, terdapat tuntutan ditayangkannya kembali Film G-30 S PKI agar dapat menceritakan sejarah kekejaman PKI pada saat itu.
“Ini hanyalah persepsi dan prasangka buruk dari kelompok KAMI. Mereka suudzon dan berpikiran negatif,” tuding Kapitra.
Terkait soal Film G-30 S PKI, Kapitra menyebut, bahwa materinya bisa diakses via kanal publik Youtube, jadinya tidak perlu dipermasalahkan.
“Justru yang perlu dipermasalahkan, kenapa moment 30 September selalu dijadikan sebagai alat propaganda untuk mendiskreditkan pemerintah,” katanya.
Menurut Kapitra, pihak Badan Intelijen Indonesia (BIN) juga belum membaca ada gerakan yang ingin menghidupkan Partai Komunis Indonesia (PKI) kembali.
“Kalau ada segala potensi sekecil apapun soal komunisme pasti sudah diantisipasi dengan baik oleh BIN, tapi kalau nggak ada, masa harus diada-adain,” kata Kapitra.
Sama Sekali Tidak Ada Celah bagi Komunis
Kapitra menjelaskan, setelah penumpasan PKI pada tanggal 5 Juli 1966 kemudian dikeluarkan TAP MPRS RI Nomor: XXV/MPRS/1966 Tahun 1966, tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai pernyataan organisasi terlarang di seluruh wilayah negara RI bagi PKI dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunis, marxisme dan leninisme.
“Berdasarkan Tap MPR tersebut, maka segala bentuk kegiatan dan penyebaran ajaran Komunis, Marxisme dan Leninisme dilarang,” tegas Kapitra.
Selain itu, pemerintah juga telah mengesahkan UU No.27 Tahun 1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara, dengan menambah ketentuan baru yang memuat tegas larangan menganut, menyebarkan dan mengembangkan ajaran Komunis, Marxisme dan Leninisme, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Jadi jelas tidak ada celah PKI untuk bergerak, apalagi mau bangkit. Bahwa, jelang 30 September tahun ini terdapat oknum dan kelompok masyarakat yang kembali mempolitisasi peringatan G-30 S PKI dengan tudingan adanya kebangkitan PKI,” pungkas Kapitra. (Indra)