BERITA JAKARTA – Adanya operasi yustisi yang digelar petugas gabungan Kecamatan Matraman menemukan pedagang burung yang masih membandel di Kawasan Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Pasalnya, kios burung yang telah disegel Satpol PP tersebut masih tetap di buka, sehingga petugas memberi peringatan terakhir kepada pedagang burung.
“Satu pedagang burung masih ada yang bandel, kemarin sudah ditindak dengan diminta tutup selama tiga hari, tapi kiosnya masih teta buka. Makanya petugas Satpol PP langsung memberi peringatan keras,” ujar Kapolsek Metro Matraman, Kompol Tedjo Asmoro, Kamis (24/9/2020).
Dikatakan Tedjo, peringatan keras yang diberikan petugas adalah meminta pedagang agar segera menutup kiosnya yang sudah disegel. Bila besok dari hasil pemeriksaan masih membandel, tindakan tegas lainnya akan diberikan petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas Satpol PP mengancam akan memberikan denda kepada si pemilik toko dengan membayar sebesar Rp5 juta,” ujarnya.
Dikatakan Tedjo, tindakan tegas itu diberikan untuk memberi efek jera bagi seluruh pedagang lain yang sudah ditindak petugas. Karena, penindakan yang diberikan lantaran masih banyaknya kios yang tak menerapkan protokol kesehatan.
“Hari ini saja, Kamis 24 September 2020 ada satu toko lagi yang ditindak dengan tidak buka 3×24 jam atas pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.
Pihaknya, tambah Tedjo, tak akan berhenti memberikan pengawasan kepada pedagang dan pembeli di pasar Burung Pramuka. Hal itu dilakukan agar masyarakat semakin sadar akan bahaya dari Covid-19 yang terjadi hingga saat ini.
“Ini semua kami lakukan untuk membuat masyarakat sadar dan lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Ini untuk mereka juga,” pungkasnya. (Yon)