Aneh…!!!, Gemaku Mau Somasi Buntut Pernyataan Istilah Kelenteng

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2020 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen DPP Gemabudi: Suprionoto

Sekjen DPP Gemabudi: Suprionoto

BERITA JAKARTA – Generasi Muda Konghucu (Gemaku) sepertinya sensitif mendengar pernyataan Dirjen Bimas Buddha, Caliadi yang mengatakan, bahwa Kelenteng merupakan salah satu bagian Rumah Ibadah Umat Buddha Tri Dharma (TITD).

Pernyataan Dirjen Bimas Buddha itu, merupakan buah klarifikasi dari konflik kepengurusan Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Jawa Timur. Dimana salah satu pihak yang berkonflik menyatakan, bahwa TITD Kwan Sing Bio Tuban merupakan rumah Ibadah Konghucu.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gemabudi, Suprionoto mengatakan, tidak ada yang salah dari pernyataan, Caliadi sebagai Dirjen Bimas Buddha yang duduk di Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bila dipahami, sambung Suprionoto, pernyataan tersebut adalah menjelaskan Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Jawa Timur, memang benar salah satu bagian Rumah Ibadah umat Buddha Tridharma (TITD) yang terdaftar sejak tahun 1967 dibawah binaan Dirjen Hindu dan Budha.

“Jadi, tidak perlu sensitif kalo istilah Kelenteng memang sering dan wajar digunakan dalam Rumah Ibadah TITD yang dibawah binaan Dirjen Bimas Buddha, karena itu adalah fakta yang ada selama ini,” jelasnya.

Dikatakan Suprionoto, pihaknya mengharapkan konflik kepengurusan di Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban, Jawa Timur, tidak ada pihak-pihak yang menumpang dan tidak merugikan umat yang ingin beribadah.

“Kami juga mengharapkan apabila ada pihak-pihak yang menutup rumah ibadah segera bisa diproses pidana, karena melakukan pelarangan ibadah untuk umat beragama,” tegasnya.

Apabila ada masalah hukum, lanjut Suprionoto, terkait kepengurusan Kelenteng tersebut, silahkan diselesaikan secara hukum, namun jangan membuat umat tidak bisa masuk dan beribadah.

Suprionoto pun menyesalkan, bahwa ketika Dirjen Bimas Buddha Kemenag RI pada Minggu 13 Agustus 2020 datang ke Kelenteng Kwan Sing Bio untuk melakukan mediasi dan membuka gembok, justru diusir oleh salah satu kelompok yang bersengketa.

“Pengusiran dilakukan oleh kuasa hukum yang notabene melindungi klien yaitu salah satu pengurus yang berkonflik. Padahal, Dirjen Bimas Buddha itu punya kepentingan lebih besar yaitu untuk kepentingan umat.

“Kami khawatir dalam pengusiran tersebut ada unsur-unsur yang tidak pantas jadi akan terus kami pantau dan pelajari video terkait pengusiran yang tidak pantas tersebut apabila ada unsur pidana kami akan laporkan ke Bareskrim Polri,” pungkasnya. (Steve)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB