Tiga Pelaku Ranmor dan Pembobol Alfamart di Bekasi Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Senin, 14 September 2020 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Kabupaten Bekasi

Polres Metro Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Satuan Reksrim Polsek Cikarang Barat dibantu Tim Kobra Polres Metro Bekasi, berhasil membekuk tiga dari empat pelaku spesialis pencuri motor dan pembobol Alfamart. Satu pelaku yang menjadi otak kejahatan yang sudah diketahui identitasnya, masih diburu petugas.

Ketiga pelaku yakni, RY alias G (22), PTS alias S (26) dan IJ alias I (31) merupakan warga Cibitung dan Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sebelumnya, petugas mendapat laporan adanya pembobolan Alfamart diwilayah Tambelang tepatnya di Desa Suka Raja. Berbekal kejadian itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penyelidikan tersebut, petugas Polsek Cikarang Barat di bantu Tim Kobra berhasil mengamankan satu atas nama RY di wilayah Wanajaya Cibitung. Sementara, dua pelaku lainnya yakni, PTS dan IJ diamankan diwilayah Selang Cibtihng, Kabupaten Bekasi.

Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga bilah clurit, satu buah senjata api korek, satu buah linggis, uang tunai sebesar Rp2 juta rupiah, dua unit sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya dari hasil kejahatan para pelaku.

“Tiga dari empat pelaku yang kita amankan merupakan pelaku curanmor dan pelaku pembobol Alfamat yang sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi,” ungkap Kapolres Metro Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan.

“Satu pelaku masih kita kejar dan sudah di ketahui identitasnya, para pelaku juga merupakan pelaku curanmor yang kadang mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam,” sambung Hendra.

Sementara itu, ketiga pelaku yang merupakan pemain lokal aksi kejahatan curanmor dan pembobol Alfamat langsung di jebloskan kedalam sel tanahan Mapolsek Cikarang Barat.

“Pelaku kita ancam dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Hendra Gunawan. (Tubis/Mul)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB