Posbakumitra Desak Kejagung Bongkar Habis Korupsi Pinangki

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2020 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andreas, SH

Andreas, SH

BERITA JAKARTA – Ketua Pos Bantuan Hukum Mitra Justitia (Posbakumitra), Andreas Wibisono, SH, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk fokus mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga ke otak pelaku.

“Kalau Kejagung merasa kesulitan, silakan menyerahkan kasus tersebut ke KPK. Sesuai ketentuan Pasal 10A UU KPK disebutkan bahwa KPK dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan Kepolisian atau Kejaksaan,” kata Andreas dalam diskusi dengan sejumlah jurnalis di Jakarta, Jumát (4/9/2020).

Tetapi, sambung Andreas, pengambilalihan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki alasan yang kuat dan tidak bisa mengambil alih kasus dengan serampangan sepanjang Kepolisian atau Kejaksaan masih mampu menanganinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika ada kasus korupsi tidak ditindaklanjuti atau buntu dalam penyelesaiannya oleh Kepolisian atau Kejaksaan, maka KPK dapat mengambil alih kasus tersebut,” ulasnya.

Terbongkarnya kasus korupsi yang dilakukan Jaksa Pinangki, seharusnya dijadikan momentum oleh Kejagung untuk membuktikan bahwa mereka siap dibersihkan dari anasir-anasir jahat yang menggerogoti supremasi hukum di Indonesia.

Publik, lanjut Andreas, berkeyakinan, Jaksa Pinangki tidak berdiri sendiri. Disinyalir masih ada oknum-oknum Jaksa yang merupakan atasan Pinangki yang patut diduga terlibat dalam skandal memalukan ini.

“Publik berkeyakinan bahwa Jaksa Pinangki tidak sendirian. Kami mendesak Kejagung menerapkan pasal berlapis dengan hukuman yang berat,” tegasnya.

Untuk itu, Andreas pun menghimbau kepada para Hakim yang nantinya akan menyidangkan kasus Pinangki ini, agar menjatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatannya sebagaimana ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi.

“Kita berharap nantinya, Hakim yang menyidangkan menjatuhkan hukuman yang setimpal. Terutama, pasal pencucian uang hasil kejahatan korupsi,” pungkasnya. (Indra)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB