BERITA BEKASI – Terkait Bantuan Sosial (Bansos) dari Presiden, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, menjelaskan proses dapatnya bantuan tersebut untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 di Kota Bekasi, adalah data awal laporan pekerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), sebanyak 789 orang per tanggal 12 Juni 2020.
“Pada tanggal 1 dan 2 bulan Juli 2020, datanglah bantuan sebanyak 1.888 paket bansos dan sudah didistribusikan pada tanggal 3, 4 dan 5 sebanyak 374 paket bansos (hasil verifikasi data Disnaker) dan bersama pengurus DPC Serikat Pekerja dalam membantu percepatan pendistribusian menyalurkan bantuan sosial ini,” terang Ika kepada Matafakta.com, Senin (10/8/2020).
Jadi saya juga, sambung Ika, harus menunggu data-data, karena harus ada KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang merupakan salah satu syarat kelengkapan administrasi, supaya tepat sasaran bantuan yang diberikan Presiden tersebut dimassa Pandemi Covid-19 ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ika juga mengungkapkan, saat ingin mengumpulkan data-data dari para korban PHK, pihak Serikat Pekerja pun mendapatkan kesulitan dalam mengumpulkan KTP dan KK, sehingga perlu waktu. Hal inilah yang menjadi salah satu kendala. Sebab, dalam pendistribusian bansos ini harus tertib administrasi.
“Tidak ada yang dipersulit dalam proses pendistribusiannya, hal ini semata-mata saya hanya menjalankan tugas, yaitu perlunya verifikasi data yang disampaikan serikat pekerja ter-PHK dengan data Disnaker,” tegasnya lagi.
Dengan kejadian ini, tambah Ika, maka adalah tugas kita saling bekerja sama untuk menyelesaikannya bantuan sosial dari Presiden pagi para pekerja yang terkena PHK dimassa dampak wabah virus Corona atau Covid-19 ini.
“Untuk mereka para pekerja yang tergabung dalam serikat ataupun tidak, diperbolehkan untuk mendapatkan bantuan ini. Kondisi barang semua dalam keadaan yang baik, tidak ada yang basi, karena masa berlakunya sampai Tahun 2021 dan 2023,” pungkasnya. (Edo)