Kadisnaker Kota Bekasi: Bansos Terkena PHK Sudah Bisa Didistribusikan

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2020 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bansos Presiden

Bansos Presiden

BERITA BEKASI – Terkait Bantuan Sosial (Bansos) dari Presiden, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, menjelaskan proses dapatnya bantuan tersebut untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 di Kota Bekasi, adalah data awal laporan pekerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), sebanyak 789 orang per tanggal 12 Juni 2020.

“Pada tanggal 1 dan 2 bulan Juli 2020, datanglah bantuan sebanyak 1.888 paket bansos dan sudah didistribusikan pada tanggal 3, 4 dan 5 sebanyak 374 paket bansos (hasil verifikasi data Disnaker) dan bersama pengurus DPC Serikat Pekerja dalam membantu percepatan pendistribusian menyalurkan bantuan sosial ini,” terang Ika kepada Matafakta.com, Senin (10/8/2020).

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Jadi saya juga, sambung Ika, harus menunggu data-data, karena harus ada KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang merupakan salah satu syarat kelengkapan administrasi, supaya tepat sasaran bantuan yang diberikan Presiden tersebut dimassa Pandemi Covid-19 ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ika juga mengungkapkan, saat ingin mengumpulkan data-data dari para korban PHK, pihak Serikat Pekerja pun mendapatkan kesulitan dalam mengumpulkan KTP dan KK, sehingga perlu waktu. Hal inilah yang menjadi salah satu kendala. Sebab, dalam pendistribusian bansos ini harus tertib administrasi.

“Tidak ada yang dipersulit dalam proses pendistribusiannya, hal ini semata-mata saya hanya menjalankan tugas, yaitu perlunya verifikasi data yang disampaikan serikat pekerja ter-PHK dengan data Disnaker,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Dengan kejadian ini, tambah Ika, maka adalah tugas kita saling bekerja sama untuk menyelesaikannya bantuan sosial dari Presiden pagi para pekerja yang terkena PHK dimassa dampak wabah virus Corona atau Covid-19 ini.

“Untuk mereka para pekerja yang tergabung dalam serikat ataupun tidak, diperbolehkan untuk mendapatkan bantuan ini. Kondisi barang semua dalam keadaan yang baik, tidak ada yang basi, karena masa berlakunya sampai Tahun 2021 dan 2023,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Berita Terbaru

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB