BERITA BEKASI – Pemerintah Pusat melalui BP Jamsostek berencana akan memberikan bantuan sosial (bansos) berupa subsidi bagi para Pekerja Swasta (Non ASN) peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah dibawah Rp5 juta perbulan. Hal tersebut, diungkapkan, Nyumarno Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP).
“Besarnya nilai bantuan yang akan diberikan sebesar Rp600 ribu perbulan, selama 4 bulan, dimulai bulan September 2020 nanti. Teknisnya, masih harus menunggu regulasi dan juklak juknis dari Pemerintah, bisa berupa Peraturan Menteri dan atau Juklak Juknis dari BP Jamsostek,” kata Nyumarno ketika dihubungi Matafakta.com, Senin (10/8/2020).
Dikatakan Nyumarno, hal tersebut merupakan bentuk upaya Pemerintah dalam membantu sektor Pekerja, dengan memberikan bantuan sosial ditengah Pandemi wabah virus Corona atau Covid-19 yang mempengrauhi hampir disemua sektor terutama perekonomian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tak jarang kita temukan fakta dilapangan, banyak pelanggaran dilakukan pemberi kerja, dengan memberlakukan “No Work No Pay” atau juga “Meliburkan Pekerjanya” dimasa Pandemi Covid-19 ini, sehingga berdampak pada UPAH pekerja berkurang,” ungkap Nyumarno.
Dikatakan Nyumarno, bantuan sosial ini tentu dibutuhkan oleh para pekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga, anak sekolah dan keperluan lain dimasa menghadapi pandemi Covid-19 ini. Namun, jangan juga menjadikan bantuan sosial (subsidi pekerja) ini untuk melemahkan isu perjuangan buruh.
Usulan saya, lanjut Nyumarno, pemberian bansos berupa subsidi kepada pekerja ini, diprioritaskan terlebih dahulu kepada para korban PHK yang tidak punya penghasilan. Ada yang masih dalam proses PHK dan upahnya sudah tidak dibayar oleh pengusaha, ada juga yang sudah resmi di PHK, namun pesangonnya ngak seberapa. Padahal, pada saat mereka aktif bekerja, mereka juga bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Oleh karena itu, korban PHK yang tidak memiliki penghasilan lagi harusnya didahulukan dan diutamakan, barulah kemudian kepada pekerja yang memiliki upah dibawah 5 juta perbulan,” harapnya.
Nyumarno menambahkan, dia juga mendesak kepada Pemerintah agar melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.Pendataan harus sesuai dengan akurat sesuai fakta real dilapangan, jangan dijadikan sebagai bentuk eksodus oleh Pemberi Kerja untuk melakukan pemotongan upah (melaporkan upah pekerja menjadi dibawah 5juta perbulan kepada BPJS Ketenagakerjaan).
2.Implementasi harus benar-benar mengakomodir seuruh pekerja dengan Upah dibawah 5juta perbulan, termasuk meskipun upah diatas 5juta perbulan saat Pelaporan Awal Badan Usaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, namun menjadi turun dibawah 5juta perbulan saat Pandemi Covid-19 ini (dengan sebab apapun).
3.Pekerja honorer/non ASN yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan Memilliki Upah di bawah Rp.5juta perbulan, juga harus masuk sebagai kategori penerima subsidi ini.
4.Penerima Upah dari APBD/APBN sepanjang Non ASN, seperti misalnya Pegawai BUMD, Pemerintah Desa atau Kelurahan, Staff Desa, BPD, LPM, Karangtaruna, dan lain-lain sampai kepada RT dan RW yang berpenghasilan dibawah Rp.5juta perbulan sepanjang terdaftar kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan, juga harus masuk menjadi Penerima Subsidi ini.
- Skema Bantuan Sosial (Subsidi Pekerja) juga harus diberikan kepada korban PHK ditengah Pandemi Covid-19, baik yang sedang dalam proses ataupun yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (Mul)