Ini Kata Legislator Bekasi, Soal Subsidi Pekerja Rp600 Ribu Perbulan

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2020 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi: Nyumarno

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi: Nyumarno

BERITA BEKASI – Pemerintah Pusat melalui BP Jamsostek berencana akan memberikan bantuan sosial (bansos) berupa subsidi bagi para Pekerja Swasta (Non ASN) peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah dibawah Rp5 juta perbulan. Hal tersebut, diungkapkan, Nyumarno Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP).

“Besarnya nilai bantuan yang akan diberikan sebesar Rp600 ribu perbulan, selama 4 bulan, dimulai bulan September 2020 nanti. Teknisnya, masih harus menunggu regulasi dan juklak juknis dari Pemerintah, bisa berupa Peraturan Menteri dan atau Juklak Juknis dari BP Jamsostek,” kata Nyumarno ketika dihubungi Matafakta.com, Senin (10/8/2020).

Dikatakan Nyumarno, hal tersebut merupakan bentuk upaya Pemerintah dalam membantu sektor Pekerja, dengan memberikan bantuan sosial ditengah Pandemi wabah virus Corona atau Covid-19 yang mempengrauhi hampir disemua sektor terutama perekonomian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tak jarang kita temukan fakta dilapangan, banyak pelanggaran dilakukan pemberi kerja, dengan memberlakukan “No Work No Pay” atau juga “Meliburkan Pekerjanya” dimasa Pandemi Covid-19 ini, sehingga berdampak pada UPAH pekerja berkurang,” ungkap Nyumarno.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Dikatakan Nyumarno, bantuan sosial ini tentu dibutuhkan oleh para pekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga, anak sekolah dan keperluan lain dimasa menghadapi pandemi Covid-19 ini. Namun, jangan juga menjadikan bantuan sosial (subsidi pekerja) ini untuk melemahkan isu perjuangan buruh.

Usulan saya, lanjut Nyumarno, pemberian bansos berupa subsidi kepada pekerja ini, diprioritaskan terlebih dahulu kepada para korban PHK yang tidak punya penghasilan. Ada yang masih dalam proses PHK dan upahnya sudah tidak dibayar oleh pengusaha, ada juga yang sudah resmi di PHK, namun pesangonnya ngak seberapa. Padahal, pada saat mereka aktif bekerja, mereka juga bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Oleh karena itu, korban PHK yang tidak memiliki penghasilan lagi harusnya didahulukan dan diutamakan, barulah kemudian kepada pekerja yang memiliki upah dibawah 5 juta perbulan,” harapnya.

Nyumarno menambahkan, dia juga mendesak kepada Pemerintah agar melakukan hal-hal sebagai  berikut:

1.Pendataan harus sesuai dengan akurat sesuai fakta real dilapangan, jangan dijadikan sebagai bentuk eksodus oleh Pemberi Kerja untuk melakukan pemotongan upah (melaporkan upah pekerja menjadi dibawah 5juta perbulan kepada BPJS Ketenagakerjaan).

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

2.Implementasi harus benar-benar mengakomodir seuruh pekerja dengan Upah dibawah 5juta perbulan, termasuk meskipun upah diatas 5juta perbulan saat Pelaporan Awal Badan Usaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, namun menjadi turun dibawah 5juta perbulan saat Pandemi Covid-19 ini (dengan sebab apapun).

3.Pekerja honorer/non ASN yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan Memilliki Upah di bawah Rp.5juta perbulan, juga harus masuk sebagai kategori penerima subsidi ini.

4.Penerima Upah dari APBD/APBN sepanjang Non ASN, seperti misalnya Pegawai BUMD, Pemerintah Desa atau Kelurahan, Staff Desa, BPD, LPM, Karangtaruna, dan lain-lain sampai kepada RT dan RW yang berpenghasilan dibawah Rp.5juta perbulan sepanjang terdaftar kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan, juga harus masuk menjadi Penerima Subsidi ini.

  1. Skema Bantuan Sosial (Subsidi Pekerja) juga harus diberikan kepada korban PHK ditengah Pandemi Covid-19, baik yang sedang dalam proses ataupun yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (Mul)

Berita Terkait

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Berita Terbaru

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB