Berkas Tersangka Ketua Organda Kota Bekasi Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2020 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi Kota

Polres Metro Bekasi Kota

BERITA BEKASI – Kuasa hukum korban, Anton R Widodo dan Muhamad Samsudin, menyambangi Polres Metro Kota Bekasi, untuk meminta kejelasan setatus terlapor Kepala Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi, Ahmad Juaini (48) yang sudah menjadi tersangka dugaan penipuan bisa memasukan kerja menjadi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, Samsudin mengatakan, seharusnya yang bersangkutan AJ, sudah ditahan pihak kepolisian kalau merujuk pada Laporan Polisi (LP) Nomor: 11 tanggal 16 Januari 2019.

Pada tanggal 27 Juli 2020, sambung Samsudin, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir bahwa berkas AJ, sudah P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

“Sebenarnya, saya berharap dari kasus ini, saudara AJ (tersangka), sudah ditahan penyidik, tapi alasan penyidik tidak menahan tersangka, karena tersangka kooperatif dan ada yang menjamin. Saya tidak tahu siapa yang menjamin AJ,” tegasnya, Jumat (7/8/2020).

Samsudin menjelaskan, pada tahun 2019, AJ, Kepala Organda Kota Bekasi, diduga menjanjikan kepada korban dapat memasukan korban sebagai TKK di Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

AJ pun diduga, lanjut Samsudin, sempat mencatut nama pejabat di Kota Bekasi untuk melakukan aksi dugaan penipuan tersebut.

“Saat kejadian itu, AJ belum menjadi Kepala Organda Kota Bekasi jadi tidak ada memo, tapi ada bukti-bukti dalam WA korban, dia membawa nama pejabat Dishub Kota Bekasi dan nama Walikota Bekasi,” ungkapnya.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

Dikatakan Samsudin, kerugian total korban mencapai Rp59 juta dan sempat ada pengembalian uang dari terlapor AJ. Untuk itu, kuasa hukum korban berharap, Kepolisian dan Kejaksaan bisa lebih tegas mengambil tindakan atas ditetapkannya terlapor AJ sebagai tersangka penipuan.

“Pada prinsipnya, kami sebagai kuasa hukum dari pelapor mengucapkan terima kasih kepada penyidik, karena sudah disikapi dengan professional. Kami hanya ingin mendorong, bagaimana Kejaksaan mengacu pada profesionalisme kerja yang sesuai dengan aturan Kejaksaan,” tungkas Samsudin.

Informasi yang didapat, Organda Kota Bekasi akan segera melakukan rapat pleno pasca ditetapkannya Kepala Organda Kota Bekasi, Ahmad Juaini menjadi tersangka dugaan penipuan. (Edo)

Berita Terkait

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB