BERITA BEKASI – Ketua Umum LSM Benteng Bekasi, Raden Turangga Cakraudaksana, mengapresiasi kinerja Subnit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Metro (Polrestro) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi yang telah mengungkap kejahatan korupsi program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara.
“Saya atas nama Ketua Umum Benteng Bekasi juga sebagai warga Bekasi mengapresiasi atas kerja keras Kepolisian dan Kejari Kabupaten Bekasi yang telah mengungkap kejahatan Korupsi program Rutilahu. Korupsi harus dibersihkan dari Kabupaten Bekasi,” tegas Turangga kepada Matafakta.com, Kamis (29/7/2020).
Apapun alasannya, sambung Turangga, korupsi adalah kejahatan yang luar biasa yang harus dituntaskan khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi, agar para oknum lainya jera dan tidak berani menyalahgunakan anggaran. Terlebih lagi, anggaran program Rutilahu yang memang diperuntukan bagi orang yang kurang mampu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka harus menanggung perbuatanya apa lagi ini program Rutilahu, buat orang yang ngak mampu, semoga aparat Kepolisian dan Kejari dapat terus mengungkap semua dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
Tersangka SS, disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus menyalah gunakan anggaran alias korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp195 juta.
Sebelumnya, pelaku SS bertugas sebagai pendamping kegiatan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di salah satu Desa di wilayah Kabupaten Bekasi untuk penerima bantuan sebanyak 25 orang.
Setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, kemudian Subnit Tipidkor Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi, melimpahkan tersangka dan Barang bukti ke Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mul)