BERITA BEKASI – Polemik Wisata Hutan Bambu mulai melebar ke soal adanya Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tentang pembentukan Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi yang dinilai janggal.
Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi, Tedi Hafni yang mengantikan pejabat sebelumnya, Zarkasih, membenarkan, bahwa SK tersebut, bukan untuk pengelolaan Wisata Hutan Bambu.
“Itu kan bukan SK pengelolaan, hanya SK untuk perencanaan dan pengembangan pemeliharaan lingkungan,” kata Tedi, Rabu (22/7/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Tedi, tidak bisa menjelaskan secara detail tidak adanya batas waktu dan jika ada perubahan pengurus di Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi tersebut, termasuk dengan mekanismenya.
“Engga ada jangka waktu, tapi sewaktu kalau diperlukan bisa berubah,” ujar Tedi enteng menjawab konfirmasi awak media.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P. Nugroh menyoroti Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi tentang Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi bernomor 556/Kep.21-Parbud.Par/X/2019.
Dalam SK yang ditandatangani pada 28 Oktober 2019 tersebut, tidak memberikan hak konsesi pengelolaan Kawasan Wisata.
“Itu SK hanya berisi tentang pembentukan Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu dan tidak bicara soal pengelolaan Kawasan Wisata Hutan Bambu,” jelasnya.
Dikatakan Teguh, jadi pengelola tersebut harus tunduk pada hukum keperdataan perjanjian sewa tanah kepada pemilik lahan. Kalau tidak pemilik tanah yang bisa mengelola sendiri.
Teguh menegaskan, pengelolaan Wisata Hutan Bambu tersebut, tidak ada kaitannya sama SK Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kota Bekasi.
“Dalam SK yang dikeluarkan Disparbud Kota Bekasi itu, tidak menyebutkan sama sekali pemberian izin terkait pengelolaan Wisata Hutan Bambu,” tandasnya.
Tempat Wisata Hutan Bambu dinilai memiliki potensi dan daya tarik yang cukup tinggi, sehingga Pemerintah Kota Bekasi, sempat berkomitmen dan mendukung menjadikan Hutan Bambu menjadi Kawasan Wisata Baru bagi masyarakat, khususnya Kota Bekasi.
Berkat adanya dukungan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, dana Corporate Social Responsibility (CSR) beberapa perusahaan seperti Bank Mandiri, BCA dan Mie Sedap mengarah kepada tempat Wisata Hutan Bambu yang kini menuai polemik, karena dari luas lahan yang dikelola 795 M2 adalah milik warga bernama, H. Hambali yang tidak pernah dilibatkan. (Indra)