BERITA BEKASI – Setelah aksi damai dilingkungan Kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi selama lima hari berturut-turut, akhirnya tuntutan guru dan tenaga kependidikan Non-ASN yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) dikabulkan Bupati Bekasi. Eka Supria Atmaja sesuai tuntutan mereka.
Kepada Matafakta.com, Ketua FPHI, Andi Heryana mengatakan, hasil pertemuan hari ini, Bupati Bekasi, telah mengabulkan tuntutan kawan-kawan guru dan tenaga kependidikan Non-ASN yang kita suarakan melalui aksi damai selama lima hari berturut – turut pada minggu kemarin.
“Alhamdulillah, berkat doa dan dukungan sahabat semua. Pagi ini, Selasa 21 Juli 2020 Pukul 07.00 WIB, kami team dari FPHI Korda Kabupaten Bekasi, telah diterima langsung Bapak Bupati,” kata Andi, Selasa (21/7/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, sambung Andi, Bupati menyampaikan akan merevisi surat penugasan yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) serta memberikan gaji untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN sebesar Rp2,8 Juta perbulan flat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni, Kabupaten Bekasi.
Dalam kesempatan itu, Andi pun, kembali mengingatkan kejadian penerbitan surat keputusan atau SK seperti itu, tidak terulang kembali, karena sangat merugikan guru dan tenaga kependidikan Non ASN Kabupaten Bekasi.
“Semoga aksi damai kawan-kawan guru dan tenaga kependidikan Non-ASN selama lima hari berturut-turut pada minggu kemarin dilingkungan Perkantoran Pemkab Bekasi itu menjadi tolak ukur sistem administrasi dalam dunia pendidikan saat membuat SK yang telah merugikan kawan-kawan guru tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, Andi mewakili rekan-rekan satu profesinya mengucapkan terimakasih kepada Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, karena telah mau mendengar dan menerima tuntutan juga aspirasi kawan-kawan kependidikan non ASN di Kabupaten Bekasi.
“Mewakili rekan-rekan yang kemarin gelar aksi bersama mengucapkan banyak terima kasih, semoga Bapak Bupati dan keluarga selalu diberikan kesehatan. Aamiin,” pungkas Andi. (Mul)