Nyaloin TKK Dishub, Ketua Organda Kota Bekasi Dipolisikan

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2020 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi Kota

Polres Metro Bekasi Kota

BERITA BEKASI – Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi, AJ, dipolisikan dua orang warga yang menjadi korban janji akan diperjakan sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/7/2020) lalu.

AJ, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan sangkaan Pasal 378 KUHP, terkait tindak pidana penipuan dengan menarik sejumlah uang dari korbannya sejak awal Februari 2019. Namun, hingga kini, keduanya, belum juga mendapatkan pekerjaan sesuai dengan yang dijanjikan AJ.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

“Betul, terlapor saat ini menjabat sebagai Ketua Organda Kota Bekasi. Prosesnya, masih berjalan. Besok, Selasa ada pemeriksaan saksi,” terang Kuasa Hukum korban, Muhamad Samsodin, ketika dihubungi Matafakta.com, Senin (20/7/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Samsodin, bahwa kliennya menjadi korban bujuk rayu pelaku yang bisa memasukan kerja sebagai Tenaga Kerja Kontrak di Dinas Perhubungan Kota Bekasi dengan meminta sejumlah uang. Namun, sampai lewat dari waktu yang dijanjikan, kedua korban tak kunjung dapat kejelasan.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

“Saat ini ada dua klien kami. Satu menyerahkan Rp34 juta dan satu lagi Rp20 juta. Mungkin masih ada korban – korban yang lain. Kami meminta penyidik untuk mengembangkan kasus ini, apakah korbannya hanya yang dua orang ini atau lebih bisa terjadi, kami sebagai kuasa hukum akan konsisten mengawal kasus ini,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB