Disomasi Kadis Pariwisata Cuek, Gapura Wisata Hutan Bambu Dibongkar

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2020 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wisata Hutan Bambu

Wisata Hutan Bambu

BERITA BEKASI – Akhirnya, pihak pengelola lahan Pariwisata Hutan Bambu Kota Bekasi disaksikan Ketua RW26 Margahayu, membongkar Gapura pintu masuk pada Minggu 19 Juli 2020, menyusul tidak ditanggapinya surat somasi selama 3 X 24 jam oleh Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Zarkasih, Senin (20/7/2020).

Pembongkaran Gapura Pariwisata Hutan Bambu itu, dimundurkan sejauh 20 meter ke dalam mendekat ke jembatan gantung yang juga baru selesai dibangun.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

Sekedar diketahui, H. Hambali sebagai pemilik lahan sebagian besar dijadikan Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi yang berlokasi di RW26, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak dibangun Hutan Bambu Kota Bekasi, pihak keluarga pemilik lahan tidak pernah diajak bicara tentang pengelolaan lokasi tersebut. Bahkan ironisnya, tidak ada kompensasi apapun terhadap keluarga H. Hambali.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Somasi dari pihak keluarga, H. Hambali ke Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi, Zarkasih, berisi tuntutan agar mencabut SK pengelolaan Wisata Hutan Bambu yang dinilai tidak punya dasar hukum.

“Kepala Dinas Pariwisata Kota Bekasi harus bertanggung jawab. Dengan adanya SK tersebut, kami nilai pak Kadis Pariwisata sudah melakukan penyerobotan lahan kami,” pungkas Siti Fatimah salah satu anak, H. Hambali. (Edo)

Berita Terkait

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Berita ini 362 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB