BERITA BEKASI – Dinilai ada poin petikan keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bekasi bernomor:800/01/Unpeg-Disdik 2020 yang merugikan nasib guru dan tenaga kependidikan non-ASN tentang penugasan, ratusan massa Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Koordinator Daerah Kabupaten Bekasi, menggelar aksi demo.
Dalam aksi unjuk rasa dilingkungan Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Ketua Korda FPHI Kabupaten Bekasi, Andi Heryana yakni menuntut agar Bupati Bekasi menghapus poin 4 dan 5 dalam petikan keputusan Kadisdik Kabupaten Bekasi bernomor:800/01/Unpeg-Disdik/2020 tentang penugasan guru dan tenaga kependidikan non-ASN dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
“Dalam surat tersebut terdapat 5 poin. Namun, kami merasa dirugikan terhadap poin 4 dan poin 5 dalam surat tersebut. Dalam poin 4 menyebutkan penugasan kami dapat berakhir apabila tidak ada perjanjian kerja kembali. Jadi di sini rasanya sangat mudah untuk tidak mempekerjakan kami kembali dengan dalih penugasan berakhir. Padahal, kami sudah mengabdi puluhan tahun,” kata Andi Heryana kepada Matafakta.com, Senin (13/7/2020)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian Andi menambahkan, dalam poin 5 juga menyebutkan penugasan dapat berakhir apabila tenaga honorer jabatannya diisi oleh ASN. Sehingga, aturan tersebut membuat ketersinggungan bagi tenaga honorer bila ada penempatan pegawai ASN yang baru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
“Untuk itu, kami menuntut agar Bupati Bekasi mencabut poin 4 dan 5 dalam surat penugasan tersebut. Kerugian kami pun diperparah dengan minimnya upah yang kami terima. Maka, kami juga meminta Bupati untuk memperhatikan kesejahteraan kami pendidik dan tenaga kependidikan non ASN setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Mul)