Ratusan Guru Non ASN Demo Bupati Bekasi

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2020 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Dinilai ada poin petikan keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bekasi bernomor:800/01/Unpeg-Disdik 2020 yang merugikan nasib guru dan tenaga kependidikan non-ASN tentang penugasan, ratusan massa Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Koordinator Daerah Kabupaten Bekasi, menggelar aksi demo.

Dalam aksi unjuk rasa dilingkungan Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Ketua Korda FPHI Kabupaten Bekasi, Andi Heryana yakni menuntut agar Bupati Bekasi menghapus poin 4 dan 5 dalam petikan keputusan Kadisdik Kabupaten Bekasi bernomor:800/01/Unpeg-Disdik/2020 tentang penugasan guru dan tenaga kependidikan non-ASN dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

“Dalam surat tersebut terdapat 5 poin. Namun, kami merasa dirugikan terhadap poin 4 dan poin 5 dalam surat tersebut. Dalam poin 4 menyebutkan penugasan kami dapat berakhir apabila tidak ada perjanjian kerja kembali. Jadi di sini rasanya sangat mudah untuk tidak mempekerjakan kami kembali dengan dalih penugasan berakhir. Padahal, kami sudah mengabdi puluhan tahun,” kata Andi Heryana kepada Matafakta.com, Senin (13/7/2020)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian Andi menambahkan, dalam poin 5 juga menyebutkan penugasan dapat berakhir apabila tenaga honorer jabatannya diisi oleh ASN. Sehingga, aturan tersebut membuat ketersinggungan bagi tenaga honorer bila ada penempatan pegawai ASN yang baru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

“Untuk itu, kami menuntut agar Bupati Bekasi mencabut poin 4 dan 5 dalam surat penugasan tersebut. Kerugian kami pun diperparah dengan minimnya upah yang kami terima. Maka, kami juga meminta Bupati untuk memperhatikan kesejahteraan kami pendidik dan tenaga kependidikan non ASN setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB