DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Paripurna Bentuk Pansus IV

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2020 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, menggelar rapat Paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) IV yang membahas soal Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Ada hal yang menarik, bahwa Pansus yang akan menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) perubahan tersebut, dibuat secara mendadak dan tidak terdaftar dalam Paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Kepada Matafakta.com, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha mengungkapkan, Perda tersebut memang tidak masuk dalam Propemperda yang di Paripurnakan tahun lalu. Namun, secara aturan penyusupan Perda baru itu dapat dilakukan asal disetujui Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam rapat Paripurna pengesahan pembentukan Pansus yang digelar hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kan tadi diumumkan dalam Paripurna dan disetujui. Dan itu usulan dari Dinas dan harus diprioritaskan, karena memang menurut Dinas bahwa kaitan persoalan masalah pelayanan itu penting. Maka itu diusulkan lebih dulu,” terang Aria, Senin (6/7/2020).

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

“Kalau Perda tentang Desa yang tadinya jadi pembahasan di Pansus IV, itu akan di Paripurna kan pada Pansus bulan depan. Pokoknya target Perda kita selesai semua,” tambah Aria.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Hudaya mengungkapkan, pada Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan, sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, ditambah munculkan peraturan baru yang dikeluarkan Pemerintah Pusat untuk mengakomodir pelayanan secara online.

“Itu kaitan adanya Perpres Nomor 96 tahun 2018, dimana ada pasal – pasal dalam Perda 9 tahun 2016 yang sudah tidak sejalan lagi dengan Perpres yang baru. Salah satunya persyaratan tentang dokumen surat pindah, dalam Perda kita masih mensyaratkan harus melalui pengantar RT dan RW, tetapi di dalam Perpres tidak lagi mensyaratkan melalui RT dan RW,” kata Hudaya.

Baca Juga :  Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya

Sehingga ini, tambah Hudaya, pasal yang harus dibuat, naskah akademiknya juga sudah kita buat. Tahun 2018 Perpres itu terbit, tahun 2019 dinamika pelayanan adminsitrasi kependudukan berkembang lebih cepat dan karena dampak Covid juga, layanan online yang direncanakan tahun yang akan datang kita implementasikan, tapi sekarang kita harus mempercepat pelayanan online. Oleh karena itu, kita harus menyesuaikan aturan.

“Di Perda yang lama, itu belum ada aturan melalui sistem online. Maka sekarang pelayanan online kini jadi prioritas makanya Perda baru ini dibuat,” pungkasnya. (Adv/Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB