BERITA BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, menggelar rapat Paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) IV yang membahas soal Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Ada hal yang menarik, bahwa Pansus yang akan menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) perubahan tersebut, dibuat secara mendadak dan tidak terdaftar dalam Paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Kepada Matafakta.com, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha mengungkapkan, Perda tersebut memang tidak masuk dalam Propemperda yang di Paripurnakan tahun lalu. Namun, secara aturan penyusupan Perda baru itu dapat dilakukan asal disetujui Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam rapat Paripurna pengesahan pembentukan Pansus yang digelar hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kan tadi diumumkan dalam Paripurna dan disetujui. Dan itu usulan dari Dinas dan harus diprioritaskan, karena memang menurut Dinas bahwa kaitan persoalan masalah pelayanan itu penting. Maka itu diusulkan lebih dulu,” terang Aria, Senin (6/7/2020).
“Kalau Perda tentang Desa yang tadinya jadi pembahasan di Pansus IV, itu akan di Paripurna kan pada Pansus bulan depan. Pokoknya target Perda kita selesai semua,” tambah Aria.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Hudaya mengungkapkan, pada Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kependudukan, sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, ditambah munculkan peraturan baru yang dikeluarkan Pemerintah Pusat untuk mengakomodir pelayanan secara online.
“Itu kaitan adanya Perpres Nomor 96 tahun 2018, dimana ada pasal – pasal dalam Perda 9 tahun 2016 yang sudah tidak sejalan lagi dengan Perpres yang baru. Salah satunya persyaratan tentang dokumen surat pindah, dalam Perda kita masih mensyaratkan harus melalui pengantar RT dan RW, tetapi di dalam Perpres tidak lagi mensyaratkan melalui RT dan RW,” kata Hudaya.
Sehingga ini, tambah Hudaya, pasal yang harus dibuat, naskah akademiknya juga sudah kita buat. Tahun 2018 Perpres itu terbit, tahun 2019 dinamika pelayanan adminsitrasi kependudukan berkembang lebih cepat dan karena dampak Covid juga, layanan online yang direncanakan tahun yang akan datang kita implementasikan, tapi sekarang kita harus mempercepat pelayanan online. Oleh karena itu, kita harus menyesuaikan aturan.
“Di Perda yang lama, itu belum ada aturan melalui sistem online. Maka sekarang pelayanan online kini jadi prioritas makanya Perda baru ini dibuat,” pungkasnya. (Adv/Mul)