Villa Dilarang Buka, Pemkab Bogor PSBB Transisi Hingga 16 Juli 2020

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2020 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bogor: Ade Yasin

Bupati Bogor: Ade Yasin

BERITA BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ditengah pandemi wabah virus Corona atau Covid-19. PSBB transisi ini bakal dilaksanakan hingga dua pekan ke depan atau sampai 16 Juli 2020 mendatang.

Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, kebijakan ini diambil didasarkan pada angka rata-rata penularan atau angka reproduksi di Kabupaten Bogor menurun dan sudah mencapai angka 0,66.

Pada PSBB transisi ini, ada beberapa aktivitas yang tadinya dibatasi saat PSBB mulai diberikan pelonggaran. Diantaranya, kegiatan di pondok pesantren dan pendidikan tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ojek online juga mulai boleh diizinkan kembali beroperasi, hingga kegiatan seminar dimasaa PSBB transisi.

“Pelonggaran tersebut diikuti dengan ketentuan pembatasan serta penerapan protokol kesehatan yang ketat,” terangnya, Jumat (3/7/2020).

Begitu juga sambung Ade, aktivitas perkantoran sudah diizinkan kembali dengan jam operasional normal. Namun, harus diiringi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Aktivitas hotel atau resort sudah mulai boleh melayani penginapan dan fasilitas makan dan minum dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 50 persen,” katanya.

Sementara, villa-villa di Kabupaten Bogor atau Puncak hanya diperbolehkan untuk digunakan pemilik dengan kata lain tidak disewakan. Sedangkan, aktivitas home stay masih ditutup.

Wisata alam non air, desa wisata dan konservasi alam atau hewan juga sudah diizinkan beroperasi kembali dengan jam operasional pukul 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Selama PSBB transisi ini warung makan, restoran, kafe kembali diizinkan beroperasi dengan jam buka dari pukul 08.00 sampai 20.00 WIB dan. Ada pembatasan pengunjung, yakni 50 persen dari kapasitas ruang makan.

“Dan penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte, apabila tidak dimungkinkan maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB