BERITA SEMARANG – Kewajiban bagi para pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu pada siang hari sudah menjadi keputusan final dan mengikat.
”Tidak perlu diperdebatkan lagi. Pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari,” tegas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Arman Achdiat, Jumat (3/7/2020).
Hal itu, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berkaitan dengan penggunaan lampu utama sepeda motor saat siang hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penolakan uji materi itu, menyusul gugatan yang diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum (FH), Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, karena kena tilang tidak menyalakan lampu.
Diketahui, pada sidang yang dilakukan pada Jumat 25 Juni 2020 lalu, Ketua MK, Anwar Usman, membacakan putusan sidang yang menolak secara keseluruhan permohonan pergantian frasa ‘siang hari’ menjadi ‘sepanjang hari’.
Tujuannya, agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor bersifat ambigu.
Gugatan yang dimohonkan kedua mahasiswa UKI itu terjadi usai keduanya ditilang, karena tidak menyalakan lampu utama motor yang dinilai tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menegaskan, kewajiban menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari sudah final,” kata Arman mengutif keputusan Ketua MK Anwar Usman.
Ketentuannya, lanjut Arman, makin kuat dan jelas bahwa pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu kendaraan. Keputusan MK sudah dibacakan pekan lalu. Putusannya bisa diunduh dalam waktu dekat.
Sementara itu, kewajiban pengendara sepeda motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari agar dapat diantisipasi oleh pengendara lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Jika pagi dan petang dimaknai tidak termasuk dalam siang hari yang dimaksud Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ dan kendaraan sepeda motor belum/tidak diwajibkan menyalakan lampu utama, kecelakaan akibat gagal mengantisipasi adanya sepeda motor akan sering terjadi pada pagi dan petang,” kata Arman.
Jajaran Ditlantas Polda Jateng berharap bisa mewujudkan lalu lintas yang aman, nyaman dan selamat serta sehat di wilayah hukum Polda Jateng. Sehat juga perlu ditekankan, bukan saja karena wabah Covid-19, tetapi sepanjang waktu diharapkan tidak terjadi penularan penyakit saat warga berada di jalan.
Arman menambahkan, bunyi Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000. (Nining)