BERITA SEMARANG – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Arman Achdiat akan mengecek penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 semua lini pelayanan lalulintas di jajarannya, guna memastikan bahwa semua lini layanan lalulintas berjalan baik.
“Kami memastikan semua unit layanan lalulintas baik di pos, unit maupun kantor di Jawa Tengah menerapkan protokol kesehatan demi mempersempit sebaran Covid-19 memenuhi standar protokol kesehatan,” kata Arman Achdiat, Selasa (30/6/2020).
Arman mengungkapkan pelayanan lalulintas bukan hanya pengurusan SIM, STNK dan BPKB, tapi juga unit registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, patroli lalulintas, pos polisi lalu lintas serta unit-unit penanganan laka lantas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tegaskan semua jajaran menerapkan secara penuh protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,” ujar alumni Akpol 1992 ini.
Dia mengakui betapapun banyaknya unit, pos dan kantor pelayanan lalulintas di Jawa Tengah, namun pengecekan diupayakan secara langsung.
“Tentu ada pembagian tugas dengan jajaran Ditlantas Polda Jateng. Intinya, kita akan cek dan pastikan pelayanan lantas sesuai protokol kesehatan,” tambahnya.
Saat ditanya hukuman apa yang akan diberikan jika ditemukan unit, pos dan kantor pelayanan lalu lintas belum menerapkan secara penuh protocol new normal, perwira polisi yang memiliki pengalaman ganda di lalulintas dan reserse ini justru mengingatkan bahwa langkah inspeksi, pengecekan, pengarahan dan pendisiplinan bagian dari pembinaan.
“Janganlah berpikir sidak dikaitkan dengan pemberian hukuman. Sidak dilakukan untuk perbaikan pelayanan, bukan mencari-cari kesalahan,” kata Arman Achdiat, menegaskan sikap dan kebijakannya.
Sebagai pimpinan jajaran lalulintas di Polda Jateng, Arman berharap dalam kondisi berat oleh sebab pandemi Covid-19 polisi lalu lintas tetap terpacu menjalankan tugasnya secara profesional, modern dan terpercaya.
Masyarakat atau publik menaruh kepercayaan penuh kepada polisi. Sedang dalam konteks wabah Covid-19, harus diwujudkan dalam tindakan dan sikap nyata.
“Nggak lucu berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan sementara kita mengabaikan protokol di lingkungan sendiri,” tuturnya.
Karenanya dia meminta setiap pimpinan kantor, unit dan pos pelayanan mengecek lagi penerapan standar protokol kesehatan di lingkungan kerjanya. Kalau belum dilaksanakan secara penuh, segera lakukan perbaikan. Jika menghadapi kendala, konsultasikan ke atasan minta arahan.
“Prinsipnya, jangan sampai muncul kendala tapi diam saja. Semua masalah ada solusinya,” kata Arman.
Dirlantas Polda Jateng mengingatkan jajarannya memahami Panduan tertulis Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19. Mengatur apa yang harus dilakukan aparat keamanan dalam melaksanakan tugas di lapangan, meliputi memastikan kesehatan diri sendiri.
Jika mengalami demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak napas sebaiknya tinggal di rumah. Keharusan memakai pakaian kerja baju berlengan panjang, wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.
Hal lain yang harus diperhatikan adalah jarak minimal 1 meter saat melayani masyarakat atau rekan kerja. Jikapun terpaksa kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
“Mengacu ketentuan aparat yang tidak masuk kerja karena sakit disertai gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan sesak nafas saya perintahkan melaporkan kepada bagian kepegawaian untuk dirujuk ke layanan kesehatan agar diketahui jenis penyakitnya,” tandas Arman Achdiat. (Nining)