Bank Sampah Setia Asih Mangkrak, Ratusan Juta CSR PT. Pegadaian Sia-Sia

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2020 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Bantuan sarana dan prasarana Bank Sampah dan Taman Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupatén Bekasi, Jawa Barat, melalui Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Pegadaian (Persero) senilai Rp600 juta dipertanyakan masyarakat.

Kepada Matafakta.com, aktivis lingkungan, Ago Bahar Wiseso mengungkapkan, tinggal merawat mengembangkan supaya lebih bermanfaat untuk masyarakat Setia Asih, tapi kenapa malah sebaliknya terbengkalai dan seolah – olah, tidak di perhatikan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

Baca Juga :  FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Menurut Ago, apresiasi yang baik terhadap program Bank Sampah dari PT. Pegadaian (Persero), seharusnya masyarakat setempat, lebih tahu dan memahami bagaimana cara untuk memanfaatkan fasilitas yang sudah ada ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya berharap semua bisa berjalan dengan baik terutama kemanfaatan adanya Bank Sampah ini, dan mendapat dukungan lebih serius dari Pemerintah Desa,” ungkapnya, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Sementara itu, Ketua Bank Sampah, Rujito Budi Prasetiyo mengatakan, Bank Sampah sebagai salah satu cara  dalam pengelolaan sampah dilingkungan, sangat membutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat.

“Manfaatkan semaksimal mungkin untuk pemberdayaan masyarakat, dukungan Pemerintah Desa mutlak diperlukan dan jangan setengah – setengah, karena manfaat Bank Sampah sangat besar sekali dalam penanggulangan sampah di lingkungan,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB