Telan Anggaran Rp1 Miliar, Stadion Mini Desa Mekar Jaya Bekasi Mangkrak

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2020 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stadion Mini Mangkrak

Stadion Mini Mangkrak

BERITA BEKASI – Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan proyek Stadion Mini Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi yang mangkrak dan menelan biaya mencapai Rp1 miliar rupiah, dinilai tidak tepat guna.

Kepada Matafakta.com, salah satu warga Desa Mekarjaya, Aspul (32) mengungkapkan, pembangunan Stadion Mini tersebut dinilai terlalu menghambur-hamburkan uang negara dan sangat jauh dari kata tepat guna dan tepat sasaran.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

“Pasalnya, warga butuh infrastruktur yang memadai, bukan Stadion Mini. Jadi, penggunaan anggaran tersebut kurang tepat guna dan tepat sasaran,” kata Aspul, Selasa (30/6/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, sambung Aspul, banyak jalanan yang masih rusak dan belum diperbaiki. Sehingga, warga atau masyarakat, lebih membutuhkan Dana Desa untuk difokuskan di infrastruktur jalan yang memadai, bukan Stadion Mini.

“Warga butuh infrastruktur, bukan Stadion. Tidak apa-apa bangun Stadion, tapi jangan keterlaluan memakai anggaran yang begitu banyak. Apalagi sekarang pembangunnya mangkrak,” sindir Aspul.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Sementara, Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) saat dikonfirmasi via seluler, tidak bisa dihubungi. Informasi terkahir yang diterima, penggunaan anggaran Dana Desa pembangunan Stadion Mini tersebut, sudah sampai kepada penegak hukum.

Selain itu, saat mulai pembangunan awal Stadion Mini, pihak aparat Desa pernah tertangkap kendaraan pengangkut tanah urugan dengan menggunakan minyak subsidi yang mereka beli di SPBU. (Mul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB