Lima Sila Sudah Final, Agama Bukan Ancaman Pancasila

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2020 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

BERITA SURABAYA – Dinamika sosial menyusul maraknya penolakan atas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) mendapat perhatian khusus dari Anggota DPD-MPR RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Hal itu disampaikan dalam acara Sosialisasi Empat Pilar dihadapan sekitar 50 pengasuh Pondok Pesantren se-Jawa Timur di Surabaya, Minggu (28/6/2020).

Dikatakan, lima Sila dalam Pancasila sudah final dan tidak bisa diperas lagi dalam pemaknaan Trisila atau Ekasila. Karena ke-5 sila tersebut saling berurutan dari Sila pertama hingga melahirkan tujuan hakiki bangsa ini di Sila kelima.

“Dan Pancasila sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran agama, termasuk Islam. Artinya Islam bukan ancaman bagi Pancasila. Justru komunisme dan kapitalisme ancaman sebenarnya bagi Pancasila,” kata LaNyalla.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh LaNyalla menjabarkan bahwa, Sila pertama yang berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa memiliki arti ber-Tuhan, artinya melaksanakan ajaran agamanya. Dalam Islam, artinya menjalankan Syariat Islam. Dan syariat Islam paling fundamental adalah mendirikan sholat dan berbuat amal kebajikan. Dengan mendirikan sholat berbuat amal sholeh, sudah bisa mencegah manusia Indonesia dari perbuatan keji dan mungkar.

“Nah, kalau seluruh anak bangsa ini menjalankan ajaran agamanya, dan kita sudah mencegah perbuatan keji dan mungkar, maka Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab akan terwujud. Apa artinya? Rakyat yang hidup di negeri ini memiliki moral, akhlak dan adab, serta sikap yang baik dan luhur,” jelas Ketua Pemuda Pancasila (PP) Jawa Timur itu.

Dengan situasi itu, masyarakat Indonesia akan bersatu dengan saling menghargai perbedaan suku dan agama serta perbedaan lainnya. Masyarakat Indonesia akan hidup dalam keber-adab-an dengan budi pekerti yang luhur. Dalam situasi itu, maka terwujudlah Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Persatuan yang terjadi atas kesadaran diri, bukan atas paksaan atau tekanan.

“Lalu apa yang terjadi setelah orang-orang yang menjalankan agamanya, dan orang-orang beradab ini bersatu? Munculah orang-orang yang bijaksana sebagai perwakilan untuk bermusyawarah dengan tujuan menemukan pemimpin bangsa ini. Itulah makna Sila keempat. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dalam Permusyawaratan Perwakilan,” bebernya.

Jika keempat Sila telah dilaksanakan, maka bangsa yang kaya dan besar ini akan dipimpin oleh pemimpin yang Hikmat dalam mengabdi untuk bangsa dan negara. Dan jika hal ini terwujud, maka Indonesia akan menjadi Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Ghofur. Yaitu terwujudnya Sila kelima yang merupakan cita-cita akhir para pendiri bangsa ini. Yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

LaNyalla menegaskan, kalimat Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung dua frasa penting. Yaitu kata Keadilan Sosial dan kata Seluruh Rakyat. Artinya, adil dalam kacamata sosial itu bukanlah sama rata sama rasa atau membiarkan siapa yang mampu bertahan hidup. Tetapi mana yang harus dibantu, mana yang tidak, mana yang harus disubsidi, mana yang tidak.

“Orang miskin atau kurang beruntung harus mendapat keadilan dengan biaya kesehatan gratis. Biaya pendidikan gratis, dan lainnya. Sementara yang mampu atau kaya, tidak boleh mendapatkan perlindungan negara semacam itu. Makanya dalam konstitusi kita disebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Itulah makna keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Jadi, sambungnya, wajar adanya banyak penolakan RUU HIP dari seluruh elemen bangsa ini. Terutama dari MUI, NU dan Muhamadiyah. Karena hal itu bermuara pada sikap dan pandangan umat Islam, bahwa Pancasila itu sudah final dan sama sekali tidak bertentangan dengan Islam. Bahkan sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Al-Quran. Tidak perlu diberi tafsir baru lagi, apalagi dimaknai dalam Trisila dan Ekasila.

Oleh karena itu, DPD RI sepakat membentuk Tim Kerja untuk menelaah lebih dalam dan komprehensif terhadap RUU HIP tersebut, untuk nantinya DPD RI akan menyatakan sikapnya secara kelembagaan. Apakah RUU ini harus disederhanakan hanya sebagai payung hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) saja, atau memang tidak perlu ada.

Sosialisasi Empat Pilar tersebut selain dihadiri para pengasuh Pondok Pesantren se Jawa Timur, juga diikuti Anggota Komisi Kajian Konstitusi MPR RI Jamal Aziz dan Ketua Umum Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto. Pertemuan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan dengan memberi jarak antara kursi peserta dialog.

Pandangan yang sama juga diutarakan oleh Jamal Aziz bahwa Pancasila sudah final dengan urutan sila yang terkandung di dalamnya. Sila pertama melahirkan sila dua, sila kedua melahirkan Sila ketiga, Sila ketiga melahirkan Sila keempat dan Sila keempat melahirkan sila kelima.

“Ini sudah final dan ini yang melahirkan para kyai terdahulu. Sehingga menurut saya, penjabaran pak LaNyalla itu sudah mewakili, sangat mewakili. Apalagi pak LaNyalla ini dari Pemuda Pancasila. Implementasinya sudah pas,” ujar Jamal Aziz.

Sementara seorang peserta sosialisasi, Gus Zahrul Azhar As’ad atau yang dikenal Gus Hans, mengatakan RUU HIP memang meresahkan masyarakat. Apalagi banyak informasi yang simpang siur di media sosial.

“Karena itu saya sempatkan datang untuk mendengarkan perspektif utuh apa sebenarnya yang dimaksud HIP. Dan mudah-mudahan langkah pak LaNyalla yang selalu berkeliling Jatim dan Indonesia bisa mencerahkan,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB