BERITA SEMARANG – Dalam sepekan, jajaran Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 67 pelaku judi.
Penangkapan tersebut, dilakukan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan selama seminggu, mulai 19-27 Juni 2020. Mereka terciduk di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Jawa Tengah.
“Ini adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (29/6/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kupon hongkong paling mendominasi dengan jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 26 orang.
“Jenis perjudian yang diungkap antara lain 26 jenis judi kupon, 3 judi dadu, dan 6 judi kartu,” jelas Kombes Pol Wihastono.
Selain menahan 67 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai 22.556.000.
“Selain uang tunai Rp22.556.000, barang bukti lain diantaranya 25 berbagai buku kupon pasangan judi, 103 berbagai alat pencatat buku tulis, gopay dan lainnya, 22 handphone dan 9 pasang mata dadu,” ungkapnya.
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Seperti kasus lainnya, Ini akan segera kita selesaikan dan kita limpahkan pada JPU untuk mendapatkan kepastian hukum yang cepat,” pungkas dia. (Nining)