Bongkar Waterpark Dwisari, Menteri ATR/BPN Ingatkan Stakeholder

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2020 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Bersama Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, Mentri Agraria dan Tata Ruang pada Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil meninjau langsung proses pembongkaran Waterprak Dwisari yang berlokasi di Kampung Ciranggon RT003/RW01, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kunjungannya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan sanksi administratif terhadap pemilik Waterpark Dwisari yang pembangunannya berada di tepi Sungai Cibe’et.

Sofyan Djalil mengatakan, sanksi yang diberikan berupa pembongkaran bangunan. Pemilik, membongkar sendiri bangunan secara mandiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salah satu pelanggaran pembangunan pemanfaatan ruang. Saat ini dilaksanakan pengenaan sanksi administratif bidang penataan ruang berupa pembongkaran pada bangunan Dwisari Waterpark,” tegas Sofyan kepada Matafakta.com, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Pengenaan sanksi kepada pemilik wahana air tersebut dilakukan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah.

Dalam melakukan kajian, tim bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Bekasi dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031.

Berdasarkan hasil kajian, sebanyak 243 batang sheetpile wahana berada di badan Sungai Cibe’et. Sementara, struktur beton taman air seluas 945 meter persegi berada di sempadan Sungai. Padahal area ini memiliki fungsi sebagai kawasan lindung.

Baca Juga :  Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Selain itu, area lain seluas 4.122 meter persegi berada pada kawasan yang ditetapkan sebagai area pertanian. Area tersebut, mencakup beberapa fasilitas Waterpark Dwisari seperti kolam renang, seluncuran, bangunan dua lantai, serta pematang lahan.

Sofyan menuturkan, kegiatan pembongkaran ini diharapkan dapat menjadi contoh penegakkan penataan ruang. Dia juga berharap, masyarakat dan stakeholder dapat meminimalisasi tingkat pelanggaran pemanfaatan ruang.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono dilokasi pembongkaran Waterprak Dwisari menambahkan, hari ini bangunan Waterpark Dwisari resmi dibongkar.

“Dengan peraturan Menteri PUPR Nomor:1/PRT/M/2016 dan yang tertuang dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, perusahaan tersebut untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan dan melanggar tata ruang,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB