BERITA BEKASI – Hari ini, ratusan massa LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP) yang dinilai telah mengucilkan arti Idiologi Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa.
“Hari ini, kita turun aksi ke DPRD Kota Bekasi tolong sampaikan ke DPR RI bahwa Pancasila final dan jangan diutak-atik lagi. Masih banyak urusan yang lebih penting untuk rakyat dimassa Covid-19 ini,” tegas Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Abah Zakaria kepada Beritaekspres.com, Kamis (25/6/2020).
Menurut Abah, dengan adanya, RUU HIP sama dengan mengkerdilkan kewibawaan dan martabat Pancasila yang telah memiliki kedudukan dan fungsi yang kuat sebagai dasar negara yang tercantum pada rumusan pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita, sudah berkomitmen dan konsensus bahwa Pancasila itu sudah final. UUD 1945 juga menjadi landasan bangsa Indonesia dalam menjalankan nilai-nilai dari Pancasila. Keduanya, tidak bisa dipisahkan,” kata Abah.
Lebih jauh Abah mengatakan, RUU HIP menunjukkan bahwa penguasaan berlebihan negara atas ekonomi, sehingga tidak sesuai dengan Ekonomi Pancasila dan tidak menyertakan TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 mengenai ketetapan pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai organisasi terlarang.
“Dalam masa Pandemi virus Corona atau Covid-19, pembahasan RUU HIP di DPR RI, tidak ada urgensi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” sindir Abah.
Kembali Abah menegaskan, Indonesia tidak memerlukan RUU HIP. Pasalnya, Indonesia telah memiliki Pancasila sebagai filosofi dasar negara dan Pancasila sudah menjadi landasan tertinggi bangsa Indonesia.
“Sekali lagi, kita sudah berkomitmen dan konsensus bahwa Pancasila itu sudah final dan UUD 1945 menjadi landasan bangsa Indonesia dalam menjalankan nilai-nilai dari Pancasila titik. Jadi, jangan lagi diutak-atik keras kita LSM GMBI menolak,” tandas Abah.
Seperti diketahui, RUU HIP resmi ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat Paripurna pada Selasa 12 Juni 2020. RUU HIP menjadi polemik, karena terdapat muatan trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio demokrasi serta ketuhanan yang berkebudayaan dan ekasila, yaitu gotong royong.
RUU HIP juga menyulut kontroversi, karena tidak menyertakan Tap MPRS mengenai pembubaran PKI dalam konsideran ‘mengingat’ di draf RUU tersebut. Pemerintah telah meminta pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila ditunda. Pemerintah ingin DPR memperbanyak dialog dengan semua elemen. (Indra)