Akhirnya, Sheetpile Beton Dwisari Waterpark Segera Dibongkar

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2020 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Hari ini, rencananya Pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal meninjau pelaksanaan pengenaan sanksi pembongkaran terhadap pelanggaran yang dilakukan Dwisari Waterpark di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hal ini diketahui, dengan datangnya surat undangan bernomor:142/UND-PM.03.01/VI/2020 tanggal 23 Juni 2020 yang bersifat segera dan ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan. A. Djalil.

Pelanggaran tersebut, adalah pendirian bangunan kawasan rekreasi air yang meliputi pemancangan sheet pile dibadan sungai cibe’et dan bangunan sarana fasilitas Waterpark yang berada di Kawasan Sempadan Sungai.

Salah satu yang diundangan dalam kegiatan tersebut adalah Kejaksaan Negeri (Kejari), Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Iya, betul kita dapat undangan. Besok kita akan hadir. Insyaallah Ibu Kajari yang menghadiri langsung,” tandas Jaksa Intel Kejari, Cikarang ketika dihubungi, Rabu (24/6/2020) kemarin.

Sebelumnya, Ketua Benteng Bekasi, Turangga mendesak dan ingin menguji nyali penegak hukum untuk melakukan tindakkan tegas, terkait pembangunan wisata Waterpark Dwisari yang tidak mengantongi izin.

“Jangan sampai, kita berpikir buruk, karena sampai sekarang, belum juga dilakukan pembongkaran terhadap proyek tanpa izin resmi alias illegal tersebut, ada apa?,” sindir Turanga kepada Matafakta.com, Sabtu (6/6/2020) lalu.

Baca Juga :  Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Turangga mengungkapkan, persoalan proyek Waterpark Dwisari, sudah cukup lama dibiarkan. Jangan sampai menjadi contoh yang tidak baik bagi para pengusaha atau pengembang yang datang ke Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Publik jangan dipertontonkan panutan hukum yang tumpul, tebang pilih dan berpihak. Penegak hukum mesti bertindak cepat dalam menyikapi persoalan. Jangan hanya sekedar gertak sambel,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB