BERITA BEKASI – Hari ini, rencananya Pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal meninjau pelaksanaan pengenaan sanksi pembongkaran terhadap pelanggaran yang dilakukan Dwisari Waterpark di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hal ini diketahui, dengan datangnya surat undangan bernomor:142/UND-PM.03.01/VI/2020 tanggal 23 Juni 2020 yang bersifat segera dan ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan. A. Djalil.
Pelanggaran tersebut, adalah pendirian bangunan kawasan rekreasi air yang meliputi pemancangan sheet pile dibadan sungai cibe’et dan bangunan sarana fasilitas Waterpark yang berada di Kawasan Sempadan Sungai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu yang diundangan dalam kegiatan tersebut adalah Kejaksaan Negeri (Kejari), Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“Iya, betul kita dapat undangan. Besok kita akan hadir. Insyaallah Ibu Kajari yang menghadiri langsung,” tandas Jaksa Intel Kejari, Cikarang ketika dihubungi, Rabu (24/6/2020) kemarin.
Sebelumnya, Ketua Benteng Bekasi, Turangga mendesak dan ingin menguji nyali penegak hukum untuk melakukan tindakkan tegas, terkait pembangunan wisata Waterpark Dwisari yang tidak mengantongi izin.
“Jangan sampai, kita berpikir buruk, karena sampai sekarang, belum juga dilakukan pembongkaran terhadap proyek tanpa izin resmi alias illegal tersebut, ada apa?,” sindir Turanga kepada Matafakta.com, Sabtu (6/6/2020) lalu.
Turangga mengungkapkan, persoalan proyek Waterpark Dwisari, sudah cukup lama dibiarkan. Jangan sampai menjadi contoh yang tidak baik bagi para pengusaha atau pengembang yang datang ke Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Publik jangan dipertontonkan panutan hukum yang tumpul, tebang pilih dan berpihak. Penegak hukum mesti bertindak cepat dalam menyikapi persoalan. Jangan hanya sekedar gertak sambel,” pungkasnya. (Mul)