BERITA BEKASI – Akibat kekurangan biaya perkara, pembacaan putusan sela gugatan Partai Nasdem kepada Ketua DPRD dan Ketua Panlih Wabup Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam persidangan, Majelis Hakim, Decky Christian mengatakan, biaya pokok perkara agar dibayarkan terlebih dahulu oleh Penggugat, sebelum putusan sela perkara gugatan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabub) Bekasi dibacakan.
“Persidangan kita tunda satu hari, agar Penggugat membayar biaya perkara dulu esok hari, baru kemudian pembacaan putusan sela diagendakan pada pukul 10.00 WIB,” kata Ketua PN, Cikarang, Kabupaten Bekasi ini, Selasa (23/6/2020) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain biaya perkara kurang, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aria Dwi Nugraha dan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, tidak tampak hadir dalam gugatan Pilwabub Bekasi yang diajukan Partai Nasdem tersebut.
Kepada Matafakta.com, selaku kuasa Tergugat II, Nyumarno mengatakan, memang harusnya agenda putusan sela, tapi ditunda besok oleh Majelis Hakim. Prinsipnya, kita selaku kuasa Tergugat II, tetap pada pendirian dan dalil-dalil pada eksepsi dan jawaban kami.
“Kaitan Kompetensi Absolut (kewenangan Pengadilan) menurut kami, bukan kewenangan Pengadilan Negeri, tetapi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN,” jelas Nyumarno.
Karena Penggugat, lanjut Nyumarno, secara terang benderang dalam dalil gugatannya, meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa surat keputusan Tergugat I cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakan surat keputusan Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Dalam gugatan juga disertai dengan tuntutan ganti rugi terhadap Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng. Itu artinya, kewenangan memeriksa perkara seperti itu, jelas menjadi kewenangan PTUN,” pungkas Nyumarno mengulas.
Diketahui, agenda sidang kemarin dilaksanakan pada pukul 15.20 WIB dan dibuka Majelis Hakim dengan dihadiri Penggugat, Tergugat Intervensi dan Tergugat 2 yang dikuasakan kepada, Nyumarno. Sementara, Tergugat 1, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan Bupati Bekasi, selaku turut Tergugat tidak menghadiri persidangan. (Hasrul)