Biaya Perkara Kurang, Putusan Sela Gugatan Pilwabup Bekasi Ditunda

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2020 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Cikarang, Kabupaten Bekasi

PN Cikarang, Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Akibat kekurangan biaya perkara, pembacaan putusan sela gugatan Partai Nasdem kepada Ketua DPRD dan Ketua Panlih Wabup Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam persidangan, Majelis Hakim, Decky Christian mengatakan, biaya pokok perkara agar dibayarkan terlebih dahulu oleh Penggugat, sebelum putusan sela perkara gugatan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabub) Bekasi dibacakan.

“Persidangan kita tunda satu hari, agar Penggugat membayar biaya perkara dulu esok hari, baru kemudian pembacaan putusan sela diagendakan pada pukul 10.00 WIB,” kata Ketua PN, Cikarang, Kabupaten Bekasi ini, Selasa (23/6/2020) kemarin.

Selain biaya perkara kurang, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aria Dwi Nugraha dan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, tidak tampak hadir dalam gugatan Pilwabub Bekasi yang diajukan Partai Nasdem tersebut.

Kepada Matafakta.com, selaku kuasa Tergugat II, Nyumarno mengatakan, memang harusnya agenda putusan sela, tapi ditunda besok oleh Majelis Hakim. Prinsipnya, kita selaku kuasa Tergugat II, tetap pada pendirian dan dalil-dalil pada eksepsi dan jawaban kami.

“Kaitan Kompetensi Absolut (kewenangan Pengadilan) menurut kami, bukan kewenangan Pengadilan Negeri, tetapi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN,” jelas Nyumarno.

Karena Penggugat, lanjut Nyumarno, secara terang benderang dalam dalil gugatannya, meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa surat keputusan Tergugat I cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakan surat keputusan Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar

“Dalam gugatan juga disertai dengan tuntutan ganti rugi terhadap Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng. Itu artinya, kewenangan memeriksa perkara seperti itu, jelas menjadi kewenangan PTUN,” pungkas Nyumarno mengulas.

Diketahui, agenda sidang kemarin dilaksanakan pada pukul 15.20 WIB dan dibuka Majelis Hakim dengan dihadiri Penggugat, Tergugat Intervensi dan Tergugat 2 yang dikuasakan kepada, Nyumarno. Sementara, Tergugat 1, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan Bupati Bekasi, selaku turut Tergugat tidak menghadiri persidangan. (Hasrul)

Berita Terkait

JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  
Kejati DKI Diminta Tuntaskan Kasus Mafia Tanah Milik PT. Pertamina
Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi
Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar
Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo
LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak
Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:33 WIB

Kejati DKI Diminta Tuntaskan Kasus Mafia Tanah Milik PT. Pertamina

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:36 WIB

Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:27 WIB

Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:58 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Jumat, 11 Okt 2024 - 22:01 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Ini Kata FKMPB Soal Sanggahan Pencopotan Pj Kades Sumberjaya

Jumat, 11 Okt 2024 - 13:42 WIB

Foto: Pelaku Pencuri Emas Gutama Bayu Putra Sujud Penuntutannya Dihentikan

Kiriminal

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Jumat, 11 Okt 2024 - 08:31 WIB

Ilustrasi

Berita Utama

Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024

Jumat, 11 Okt 2024 - 06:12 WIB