Biaya Perkara Kurang, Putusan Sela Gugatan Pilwabup Bekasi Ditunda

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2020 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Cikarang, Kabupaten Bekasi

PN Cikarang, Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Akibat kekurangan biaya perkara, pembacaan putusan sela gugatan Partai Nasdem kepada Ketua DPRD dan Ketua Panlih Wabup Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam persidangan, Majelis Hakim, Decky Christian mengatakan, biaya pokok perkara agar dibayarkan terlebih dahulu oleh Penggugat, sebelum putusan sela perkara gugatan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabub) Bekasi dibacakan.

“Persidangan kita tunda satu hari, agar Penggugat membayar biaya perkara dulu esok hari, baru kemudian pembacaan putusan sela diagendakan pada pukul 10.00 WIB,” kata Ketua PN, Cikarang, Kabupaten Bekasi ini, Selasa (23/6/2020) kemarin.

Selain biaya perkara kurang, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aria Dwi Nugraha dan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, tidak tampak hadir dalam gugatan Pilwabub Bekasi yang diajukan Partai Nasdem tersebut.

Kepada Matafakta.com, selaku kuasa Tergugat II, Nyumarno mengatakan, memang harusnya agenda putusan sela, tapi ditunda besok oleh Majelis Hakim. Prinsipnya, kita selaku kuasa Tergugat II, tetap pada pendirian dan dalil-dalil pada eksepsi dan jawaban kami.

“Kaitan Kompetensi Absolut (kewenangan Pengadilan) menurut kami, bukan kewenangan Pengadilan Negeri, tetapi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN,” jelas Nyumarno.

Karena Penggugat, lanjut Nyumarno, secara terang benderang dalam dalil gugatannya, meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa surat keputusan Tergugat I cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakan surat keputusan Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

“Dalam gugatan juga disertai dengan tuntutan ganti rugi terhadap Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng. Itu artinya, kewenangan memeriksa perkara seperti itu, jelas menjadi kewenangan PTUN,” pungkas Nyumarno mengulas.

Diketahui, agenda sidang kemarin dilaksanakan pada pukul 15.20 WIB dan dibuka Majelis Hakim dengan dihadiri Penggugat, Tergugat Intervensi dan Tergugat 2 yang dikuasakan kepada, Nyumarno. Sementara, Tergugat 1, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan Bupati Bekasi, selaku turut Tergugat tidak menghadiri persidangan. (Hasrul)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Berita Terbaru