BERITA BEKASI – Buntut perceokan dilokasi lahan sengketa Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP) yang berlokasi di RW014, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sebelas warga dipolisikan Suroyo sebagai pelapor dengan tuduhan “penguasaan lahan tanpa seizin yang berhak” sebagai mana Pasal 6 ayat (1) UU No.51 tahun 1960.
Kesebelas warga Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP) yang dipolisikan Suroyo yakni, H. Toto Irianto, Hadi Darsuki, Wawan Hidayat, Imam Sayudi, Elis Purnamasari, Barlan, Darmin, Pepen Supendi, Suryadi Selistio, Dudung dan Sukur ke Polres Metro Kabupaten Bekasi, Senin (22/6/2020).
Diketahui, pelaporan itu, buntut dari percekcokan antara warga Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP) dengan Suroyo yang mengaku sebagai pemilik tanah berdasarkan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dari Yoyok Sudarlim atas lokasi lahan seluas 8.150 M2 yakni, SHM Nomor 8793 luas 2.910 M2 dan SHM 8794 luas 5.240 M2 yang berasal dari AJB No.76/BP.23/V/1988 tanggal 12 Januari 1988 yang diduga palsu oleh warga setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedatangan Suroyo bersama timnya dilokasi untuk merobohkan bangunan yang ada dilokasi lahan yang diklaim merupakan miliknya, termasuk surat kuasa perintah bongkar dari Bhoen Herwan Irawadi atas nama sertifikat kepada Ketua Ormas DPD Warga Jaya Bekasi, Sadam Hasanudin. Namun, niat tersebut, tidak berhasil, karena dihalangi oleh warga sekitar yang akhirnya sebelas warga Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP) dipolisikan.
Rencana pembongkaran itu datang, menyusul ditolaknya gugatan class action warga yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi. Majelis hakim menyatakan bahwa Akte Jual Beli (AJB) Bhoend Herwan Irawadi adalah sah, tanpa mempertimbangkan SP2HP penyidik Polda Metro Jaya adanya pernyataan dari Sekretaris Kelurahan dan Camat Tambun yang tidak pernah menandatangani AJB tersebut.
Menurut Kuasa hukum warga, Joko S Dawoed, laporan polisi bernomor: TBL/718/II/2011/PMJ/Dit. Reskrimum sejak tahun 2011 hingga kini 2020 mandek di Polda Metro Jaya, sehingga persoalan warga Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP) yang tetap ingin mempertahankan lokasi lahan fasos-fasum Perumahan mereka terus menimbulkan konflik mulai dari gugat menggugat hingga pelaporan ke polisi bagi warga yang coba menghalagi atau mempertahankan lokasi fasos fasum tersebut.
“Inikan semua muaranya itu ada dilaporan polisi di Polda Metro Jaya dugaan pemalsuan AJB yang sebagai dasar terbitnya seritifikat atas nama Bhoen Herwan Irawadi yang kini menimbulkan sengketa. Coba, kalau penyidik Polda Metro Jaya menyelesaikan laporan warga hingga dapat diproses ke Pengadilan untuk dibuktikan sebenarnya tidak sampai terjadi seperti ini,” sesal Joko.
Untuk itu tambah Joko, pihaknya berharap penyidik Polda Metro Jaya segera lah melanjutkan pemeriksaan pelaporan tersebut, sehingga menjadi jelas dan tidak menjadi berkepanjangan seperti sekarang. Sebagai warga negara juga memiliki hak yang sama juga perlindungan dari negara tidak ada perbedaan dimata hukum “Equality Bifore The Lawa” semua sama dimata hukum.
“Warga Perumahan BKP minta perlindungan hukum atas lokasi lahan fasos fasum milik Perumahan mereka yang notabene merupakan lahan milik negara. Lagian, pelaporan ini juga aneh, pelapor adalah Suroyo katanya sudah beli dari Bhoend kok masih pake surat kuasa?. Lagian bangunannya non permanen sudah sejak lama disitu berdiri. Surat perintah bongkar dari saudara Bhoend kepada Sadam Hasanudin dengan menjual seolah olah petusan Pengadilan,” pungkasnya. (Indra)