4 Bulan Buron, Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap KPK

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2020 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurhadi Eks Sekretaris MA

Nurhadi Eks Sekretaris MA

BERITA JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait kasus dugaan suap-gratifikasi senilai Rp46 miliar. KPK memasukkan Nurhadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron sejak hampir 4 bulan lalu.

KPK, menetapkan Nurhadi buron pada, Kamis 13 Februari 2020. KPK mengungkapkan Nurhadi mangkir dari pemanggilan sebanyak dua kali.

“Sebelumnya, KPK telah menerbitkan DPO kepada para ketiga tersangka yakni, Nurhadi, Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Selasa (2/6/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Nurhadi, KPK juga memasukkan dua tersangka lain yakni, menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai buron. Riezky Herbiyono ditangkap bersama Nurhadi pada, Senin 1 Juni 2020 malam.

Baca Juga :  Kejati DKI Diminta Tuntaskan Kasus Mafia Tanah Milik PT. Pertamina

“Sebelumnya, KPK telah memanggil para tersangka dengan patut menurut ketentuan undang – undang. Namun, ketiganya sampai terakhir panggilan tidak memenuhi panggilan alias mangkir,” jelas Fikri.

Nurhadi, sempat dikabarkan masih berada di Jakarta pada bulan Februari lalu. Hal itu, sampaikan kuasa hukum Nurhadi. “Pak Nurhadi ada di Jakarta,” kata Maqdir Ismail selaku kuasa hukum dari Nurhadi.

Polri pun lanjut Fikri, membantu KPK untuk mencari keberadaan Nurhadi hingga ke Jawa Timur, termasuk menyambangi kediaman mertua Nurhadi di Tulungagung.

“Nurhadi akhirnya ditangkap KPK pada Senin 1 Juni 2020 malam bersama menantunya, Riezky Herbiyono di wilayah Jakarta Selatan,” tandasnya.

Baca Juga :  JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp46 miliar. Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.

Selain Nurhadi, KPK juga menjerat 2 tersangka lain yakni, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT), Hiendra Soenjoto.

Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja. (Bambang)

Berita Terkait

JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  
Kejati DKI Diminta Tuntaskan Kasus Mafia Tanah Milik PT. Pertamina
Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi
Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar
Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo
LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak
Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:33 WIB

Kejati DKI Diminta Tuntaskan Kasus Mafia Tanah Milik PT. Pertamina

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:36 WIB

Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:27 WIB

Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:58 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Jumat, 11 Okt 2024 - 22:01 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Ini Kata FKMPB Soal Sanggahan Pencopotan Pj Kades Sumberjaya

Jumat, 11 Okt 2024 - 13:42 WIB

Foto: Pelaku Pencuri Emas Gutama Bayu Putra Sujud Penuntutannya Dihentikan

Kiriminal

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Jumat, 11 Okt 2024 - 08:31 WIB

Ilustrasi

Berita Utama

Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024

Jumat, 11 Okt 2024 - 06:12 WIB