BERITA JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait kasus dugaan suap-gratifikasi senilai Rp46 miliar. KPK memasukkan Nurhadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron sejak hampir 4 bulan lalu.
KPK, menetapkan Nurhadi buron pada, Kamis 13 Februari 2020. KPK mengungkapkan Nurhadi mangkir dari pemanggilan sebanyak dua kali.
“Sebelumnya, KPK telah menerbitkan DPO kepada para ketiga tersangka yakni, Nurhadi, Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Selasa (2/6/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Nurhadi, KPK juga memasukkan dua tersangka lain yakni, menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai buron. Riezky Herbiyono ditangkap bersama Nurhadi pada, Senin 1 Juni 2020 malam.
“Sebelumnya, KPK telah memanggil para tersangka dengan patut menurut ketentuan undang – undang. Namun, ketiganya sampai terakhir panggilan tidak memenuhi panggilan alias mangkir,” jelas Fikri.
Nurhadi, sempat dikabarkan masih berada di Jakarta pada bulan Februari lalu. Hal itu, sampaikan kuasa hukum Nurhadi. “Pak Nurhadi ada di Jakarta,” kata Maqdir Ismail selaku kuasa hukum dari Nurhadi.
Polri pun lanjut Fikri, membantu KPK untuk mencari keberadaan Nurhadi hingga ke Jawa Timur, termasuk menyambangi kediaman mertua Nurhadi di Tulungagung.
“Nurhadi akhirnya ditangkap KPK pada Senin 1 Juni 2020 malam bersama menantunya, Riezky Herbiyono di wilayah Jakarta Selatan,” tandasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp46 miliar. Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.
Selain Nurhadi, KPK juga menjerat 2 tersangka lain yakni, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT), Hiendra Soenjoto.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja. (Bambang)