BERITA JAKARTA – Untuk mencegah arus balik pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Polri memberlakukan penyekatan jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah. Hal tersebut, ditegaskan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono.
Irjen Pol Argo mengimbau agar masyarakat tidak kembali masuk ke Jakarta, sebagaimana diketahui bahwa kasus positif wabah virus Corona atau Covid-19 di Ibu Kota paling tinggi.
“Bagi masyarakat yang tidak memiliki ketrampilan khusus dan tidak memiliki suatu keahlian diharapkan untuk tidak kembali ke Jakarta,” tegas Argo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Argo juga menjelaskan, bahwa Provinsi DKI Jakarta juga sudah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020 yang diperpanjang sampai 4 Juni 2020.
“Artinya, bahwa selama masa PSBB maka setiap orang dilarang memasuki wilayah dengan pengecualian, sebagai upaya memutus mata rantai penularan virus Corona,” kata Argo.
Dalam pelaksanaan penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang di tentukan. Kemudian mereka akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta.
Adapun penyekatan arus balik yang dilakukan pada tiap-tiap wilayah meliputi, penyekatan arus balik Polda Jawa Timur yakni, Jalur Tol di Wilayah Ngawi – Sragen di Gate Tol Ngawi KM 679.200.
Sedangkan di Jalur Arteri di wilayah Tuban – Rembang di Pos Bancar, Pelabuhan Ketapang Jalan Raya Situbondo, Bojonegoro – Cepu di Pos Padangan, di Magetan – Karanganyar di Pos Cemoro sewu di Pacitan – Solo di Desa Glonggong Donorojo di Ponorogo – Wonogiri di Desa Biting, Kecamatan Badegan dan Ngawi – Sragen di Mantingan.
Selain itu, penyekatan arus balik antar Kota/Kabupaten di Jalur Arteri di Jalur Pantura (Arteri) untuk wilayah Tuban dengan Lamongan, Lamongan dengan Gresik, Gresik – Surabaya, Surabaya – Sidoarjo, Sidoarjo – Pasuruan Pasuruan – Probolinggo, Probolinggo – Situbondo dan Situbondo – Banyuwangi.
Untuk Jalur Tengah, Polri akan menyekat di Jalur Tengah untuk daerah: Ngawi – Magetan, Magetan – Madiun, Madiun – Nganjuk, Nganjuk – Kediri (Mengkreng), Kediri – Jombang, Jombang -Mojokerto – Mojokerto- Sidoarjo, Sidoarjo – Surabaya, Sidoarjo – Pasuruan dan Pasuruan – Malang.
Untuk Jalur Selatan, kata Irjen Pol Argo, dilakukan penyekatan yakni, Banyuwangi – Jember, Jember -Lumajang, Malang – Blitar, Blitar – Tulungagung, Tulungagung – Trenggalek dan Trenggalek – Pacitan.
Penyekatan Arus Balik Polda Jawa Tengah:
- Penyekatan antar Provinsi di Jalur Tol: Wilayah Sragen di exit sragen KM 528 dan Gerbang Tol Banyumanik KM 421.
- Penyekatan antar Provinsi di Jalur Arteri: Rembang (Sarang), Blora (Simpang 3 Ketapang), Wonogiri (Selogiri) dan Sragen (Sambung Macan)
- Penyekatan arus balik antar Kota/Kabupaten di Jalur Arteri/Jalur Pantura: Rembang dengan Pati, Pati dengan Kudus, Kudus dengan Demak, Demak dengan Semarang, Semarang dengan Kendal, Kendal dengan Batang, Batang dengan Pekalonga, Pekalongan dengan Pemalang, Pemalang dengan Tegal dan Tegal dengan Brebes.
Masih kata Argo, penyekatan arus balik Polda Jawa Barat yakni penyekatan Jalur Tol: 1. Jalur Tol Indikator dari Gerbang Tol Palimanan Utama: Tegal Karang, Plumbon Ciperna Timur Kanci, Ciledug (perbatasan dengan Brebes)
Sedangkan Jalur tol Indikator dari Gerbang Tol Cikatama: Kalijati, Cilameri, Cikedung, Kertajati dan Sumber Jaya. Untuk Jalur Tol Indikator dari Gerbang Tol Kalitama: untuk wilayah Sadang, Jatiluhur dan Cikamuning.
Untuk Jalur Tol Japek Indikator di KM 47 B untuk daerah Kalihurip, Karawang timur dan Karawang Barat.
Penyekatan Jalur Arteri dilakukan oleh Polres Sukabumi di Gunung Buthak berbatasan dengan Provinsi Banten Polresta Cirebon, Polres Kuningan di Cibimbin (Brebes), Polres Banjar di Cijolang (Cilacap) dan Polres Ciamis di Pos Kalikucang (Cilacap).
Penyekatan arus balik Polda Banten dilakukan dibatas DKI Jakarta di daerah Citra Raya, Pasar Kemis, Kronjo, Tigaraksa, Solear, Jayanti GT. Cikupa Simpang Asem dan Simpang Pusri/KSB.
Argo menambahkan, menambahkan dari pemberlakuan penyekatan di beberapa titik tersebut, masyarakat diminta agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan sebagai bentuk memutus rantai penularan virus Corona atau Covid-19.
“Itu yang kita lakukan, dan kita berharap masyarakat untuk mentaati kaitannya dengan apa yang menjadi program, maupun yang telah disampaikan oleh Pemerintah. Ya, ini kita belajar, kemudian kita patuh, jangan sampai kita menjadi jadi korban,” pungkas Argo. (Usan)