LPKN RI Layangkan Kritik Keras Kenaikan BPJS Kesehatan

- Jurnalis

Minggu, 17 Mei 2020 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SULTENG – Presiden Eksekutif Lembaga Pemerhati Khusus Nasional Republik Indonesia (LPKN-RI), Egar Mahesa Dg. Parani melayangkan kritik keras kenaikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020.

Bung Egar, dengan tegas mengecam kebijakan kenaikan BPJS yang dinilainya tidak tepat, karena Indonesia tengah menghadapi pandemi virus Corona atau Covid-19.

Terlebih lagi kata Egar, sejak ditetapkannya wabah Covid-19 sebagai Wabah Nasional yang melahirkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibeberapa daerah di seluruh Indonesia yang sudah membawa malapetaka ekonomi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dicontohkan Egar, seperti terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ataupun usahanya berhenti, sehingga dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini akan membebani masyarakat. Ini sudah sangat miris dan menjepit nafas rakyat kecil.

“Kebijakan ini tidak tepat. Apa tidak bisa menunggu tahun depan saat penyusunan anggaran baru atau minimal saat wabah Covid-19 ini mereda,” imbuhnya, Minggu (17/5/2020).

Seperti diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020. Perpres ini, menaikkan premi iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Saya menilai keputusan yang diambil Pemerintah ini dinilai terburu-buru. Padahal, pada aturan tersebut belum ada Juklak dan Juknisnya. Lalu dasarnya apa?,” jelas Pria Kelahiran Salule 32 tahun silam ini.

Tentunya lanjut Egar, hal ini akan membingungkan Pemerintah di daerah ataupun masyarakat ditengah pandemi Covid-19 dengan berbagai peraturan yang diterapkan Pemerintah, diantaranya berawal dari anjuran “dirumah aja” dan PSBB,” ungkapnya.

Coba kita perhatikan secara seksama, Pepres ini juga memberikan potensi untuk Pemerintah Daerah dan Perusahaan mempunyai tunggakan ke BPJS Kesehatan. Apalagi selain membayar PBI, Pemda juga dibebani subsidi bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

”Kalau dihitung sejak Bulan Juni sampai Bulan Desember Pemerintah Daerah dan masyarakat akan berhutang ke BPJS. Makanya harus benar-benar disampaikan ke BPJS dan kemungkinan akan mereka bayar pada 2021,” kata Egar.

Perpres ini memberikan keringanan bagi peserta JKN-KIS untuk bisa melunasi tunggakannya. Mereka bisa mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-KIS dengan membayar tunggakan iuran selama 6 bulan meski tunggakannya lebih.

Ditambahkan Egar, kondisi perekonomian dan pisikology masyarakat saat ini masi belum stabil untuk makan saja susah, dan dihantui oleh wabah apalagi untuk melunasi tunggakan. Semestinya, Pemarintah Pusat harus memberikan berita gembira yang bisa membuat rakyat tersenyum walau kesusahan.

“Dengan pembebanan kenaikan iuran ini yakinlah makin banyak masyarakat tambah pusing dan berpotensi ketidak percayaan masyarakat umum pada kebijakan-kebijakan pemerintahan selanjutnya. Jadi Pak Jokowi harus pikirkan kembali masalah ini,” tutupnya. (Usan)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB