Ambarawa Jadi Tersangka, Kejari Cikarang Belum Terima SPDP Baru

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2020 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Cikarang

Kejari Cikarang

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengaku, belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Metro Bekasi menyusul ditetapkannya, Kepala Desa (Kades) Karang Baru, Komarudin Ambarawa (HN) sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan.

“Sebenarnya kami, sudah menerima SPDP tapi oleh Jaksa Pertama. Sedangkan saya sebagai Jaksa Kedua belum menerima kembali SPDP tersebut,” terang A.G. Putrantio kepada Matafakta.com, Senin (11/5/2020).

Baca Juga :  Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi

Diketahui, Kepolisian Resort Metro Bekasi, telah menetapkan tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan Kades Karang Baru, Komarudin Ambarawa, berdasarkan surat tembusan ke Kejari Cikarang tertanggal 6 April 2020 dengan Nomor: B/289/IV/2020/Restro Bks. Perihal pemberitahuan penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Jaksa, SPDP lama diterima Kejaksaan pada tahun 2019 lalu. Biasanya setelah diterima surat SPDP itu, satu bulan setelahnya akan Jaksa tanyakan perkembangannya.

Baca Juga :  JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  

“Kalau SPDP bulan Desember 2019, saya rasa terlalu lama sampai dengan 4 bulan baru ada perkembangan. Sebaliknya justru kami pun, belum menerima surat apapun. Kalau surat yang tanggal 6 April 2020 itu bukan SPDP, tapi pemberitahuan tersangka,” pungkasnya (Mul)

Berita Terkait

JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  
Kejati DKI Diminta Tuntaskan Kasus Mafia Tanah Milik PT. Pertamina
Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi
Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar
Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo
LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak
Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:33 WIB

Kejati DKI Diminta Tuntaskan Kasus Mafia Tanah Milik PT. Pertamina

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:36 WIB

Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:27 WIB

Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:58 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Jumat, 11 Okt 2024 - 22:01 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Ini Kata FKMPB Soal Sanggahan Pencopotan Pj Kades Sumberjaya

Jumat, 11 Okt 2024 - 13:42 WIB

Foto: Pelaku Pencuri Emas Gutama Bayu Putra Sujud Penuntutannya Dihentikan

Kiriminal

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Jumat, 11 Okt 2024 - 08:31 WIB

Ilustrasi

Berita Utama

Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024

Jumat, 11 Okt 2024 - 06:12 WIB