PT. KAI Daop 4 Percepat Pengembalian Uang Pembatalan Tiket

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2020 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA SEMARANG – PT. Kereta Api Indonesia (KAI) mempercepat pengembalian uang pembatalan tiket via KAI Access menjadi 3 hari kerja setelah dilakukan pembatalan.

Sebelumnya, jika penumpang melakukan pembatalan melalui KAI Access, KAI akan mengembalikan 100 persen uang pembatalan tiket melalui transfer paling lambat setelah 45 hari.

Manager Humas PT. KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan, ketentuan tersebut berlaku untuk pembatalan mulai 30 April sampai 4 Juni 2020, untuk keberangkatan KA masa Angkutan Lebaran 2020 yaitu mulai 14 Mei hingga 4 Juni 2020 atau H-10 hingga H+10.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penambahan layanan ini diberikan bagi pelanggan agar beralih ke pembatalan secara online. Dimana tujuannya untuk mendukung physical distancing dengan tidak bepergian ke stasiun,” ujarnya di Semarang, Kamis (30/4/2020).

Menurutnya, penumpang diharuskan mendownload atau mengupdate aplikasi KAI Access-nya menjadi versi terbaru terlebih dahulu. Pada saat registrasi, penumpang harus mendaftarkan nama dan nomor identitas yang sesuai dengan data pada tiket.

“Pada menu pembatalan, masukkan juga nomor rekening yang memiliki nama sesuai dengan nama penumpang pada tiket,” katanya.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut penumpang dapat menghubungi Contact Center KAI 121 melalui telepon di 021-121, email 

**@ka*.id











atau media sosial KAI 121.

Total tiket perjalanan KA di wilayah PT. KAI (Persero) Daop 4 Semarang yang sudah dibatalkan pada masa Angkutan Lebaran 2020 yakni sebanyak 9.248 tiket dimana secara keseluruhan tiket yang sudah terjual yakni 34.278 tiket.

Sementara, masih ada 25.030 tiket lagi yang belum dibatalkan oleh calon penumpang KA. Dalam hal ini PT. KAI (Persero) telah melakukan berbagai upaya untuk memberitahukan secara cepat kepada calon penumpang melalui SMS blast dan telepon ke nomer pemilik tiket.

Kami berharap tambahnya, dengan kebijakan percepatan pengembalian uang pembatalan tiket ini, dapat mempermudah masyarakat yang ingin membatalkan tiket, serta membantu masyarakat yang membutuhkan dananya kembali secara tunai dan cepat.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanannya, semoga kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat yang telah menunda perjalanan mudiknya dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 pada masa mudik angkutan Lebaran 2020,” pungkasnya. (Nining)

Biro Semarang

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB