Polres Tanjung Balai Bekuk Pengedar dan Bandar Shabu

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2020 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA TANJUNG BALAI – Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira menginstruksikan kepada Satuan Sat Narkoba untuk sikat habis bandar shabu dan pengedar shabu serta pemakai shabu yang ada Diwilkum Polres Tanjung Balai.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sekitar pukul 16.00 WIB Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan 2 tersangka pengedar Narkotika jenis shabu.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba menjelaskan, bahwa tersangka yang diamankan adalah informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.

Setelah mendapat informasi dan melihat ciri laki – laki pas Sat Narkoba langsung mengamankan tersangka, Saipul alias Ipul (31) di Gang Tembaga Link. V, Kelurahan Tanjung Balai III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Saipul sendiri tercatat warga Link. V, Kelurahan Tanjung Balai Kota.

Keterang dari Kasat Narkoba, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ipul terdapat barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 1,03 Gram dan 12  bungkus plastik klip kecil transparan kosong, 1 buah handpone merk hotwev warna putih dan 1 Lembar kertas timah rokok.

Baca Juga :  Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

“Keterangan dari tersangka, Ipul, petugas Satnarkoba langsung melakukan pengembangan ke Gang Suasa Link. V, Kelurahan Tanjung Balai III adalah alamat rumah bandar shabu berinisial wira,” ucap AKP Putra.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Kepada kedua orang tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam
Kasus Persekusi Keluarga Pimred Koran Mediasi Naik ke Penyidikan
Jual Perempuan Jadi Pelayan Kafe, Seorang Pemuda di Bekasi Diamankan Polisi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Kamis, 26 September 2024 - 23:59 WIB

9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban

Rabu, 25 September 2024 - 19:47 WIB

Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    

Rabu, 25 September 2024 - 11:38 WIB

Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah

Jumat, 13 September 2024 - 13:20 WIB

Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang

Berita Terbaru

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Uncategorized

Dana Desa Cair Tanpa Token, DPMD Kabupaten Bekasi Langgar Aturan

Rabu, 9 Okt 2024 - 17:10 WIB

Foto: Adpidsus Kejati Pabar, Abun Hasbullah Syambas

Berita Utama

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat

Rabu, 9 Okt 2024 - 08:58 WIB