Soal Bangunan SMPN 3 Bekasi, Gunawan: Kita Uji Nyali Kajari Cikarang

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2020 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Terkait unggahan video mahasiswa yang melakukan investigasi Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 3 Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terkait kualitas pekerjaan fisik bangunan yang baru satu tahun selesai, sudah mulai mengalami kerusakan dibeberapa bagian. Proyek senilai Rp13,2 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi itu, dinilai merugikan Negara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum (Ketum) LSM Solidaritas Nasionalis Intelektual Peduli Rakyat (Sniper) Indonesia, Gunawan mengatakan, disini keberanian kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi yang baru dalam menjalakan tugasnya selaku penegak hukum untuk menyelamatkan uang negara dari praktek-praktek korupsi. Meskipun, kini pihak perusahaan jasa kontruksi PT. Ratu Anggun Pribumi (RAP) tersebut mulai memperbaikinya

Diungkapkan Gunawan, data yang di miliki LSM Sniper pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 3 Karang Bahagia dan sarana penunjangnya tersebut nilai Pagu Anggarannya sebesar Rp15.273.925.000 atau Rp15,2 milliar dan pemenang lelangnya adalah PT. RAP dengan penawaran Rp13.202.776.000 atau Rp.13,2 milliar dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2018 yang tendernya dimenangkan PT. Ratu Anggun Pribumi (RAP) yang baru selesai dikerjakan tahun 2019 kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau kita liat kondisi lapangan, artinya fakta lapangan hari ini terkait adanya perbaikan yang dilakukan pihak kontraktor di SMPN 3 Karang Bahagia sebetulnya itu sudah mengindikasikan ada dugaan tidak pidana korupsi, kenapa saya sampaikan itu tidak pidana korupsi, karena begini kegiatan itukan dari tahun anggaran 2018. Nah, pada saat membangun sampai hari ini, hampir baru berdiri jadi itukan 2020 jadi anggap lah 2019 baru satu tahun sekolah itu dibangun pihak pelaksana kegiatan,” kata Gunawan kepada Matafakta.com, Senin (10/2/2020).

Baca Juga : Kapolsek Sambit Ponorogo Jawa Timur Berduka
Baca Juga : Subdit Narkoba PMJ, Sikat 13 Pengedar Ganja Sintetis

Dari nilai anggaran sambung Gunawan sebesar Rp13,2 miliar lebih itu merupakan angka yang cukup pantastik. Jadi, kalau sekolah baru satu tahun dibangun kemudian kerusakannya cukup berat meskipun sekarang sedang dilakukan perbaikan pihak kontraktor, tapi dugaan tindak pidana korupsinya sudah terjadi, karena unsurnya itu nyata dan kongkrit karena adanya perbaikan dari pihak rekanan kontraktor.

Baca Juga :  Pakar Hukum: Dugaan Oknum TNI "Bermain" di Tambang Liar Masuk Pelaku Utama

“Adanya perbaikan itu bukti. Dapat satu point. Nah point yang ke dua, saya juga agak sedikit nyeleneh, sampai hari ini saya masih melihat pemberitaan disalah satu media online yaitu Beritaeksperes.com tayangan bulan Agustus tahun 2018 lalu yang kini masih terpampang di gooogle isi pemberitaannya itu tentang kasus pembangunan sekolah tersebut,” ungkap Gunawan.

Jadi kata Gunawan, kalau hari ini kasusnya kembali merebak semestinya penegak hukum Kejaksaan tidak perlu lagi menunggu pengaduan dari masyarakat untuk menindaklanjuti terkait pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 3 Karang Bahagia, karena ada potensi kerugian Negara dalam proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tersebut.

“Kalau kinerja Kejaksaan Cikarang sesuai dengan instruksi Jaksa Agung dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, Kejaksaan pasti langsung mengusutnya tanpa harus menerima laporan, karena sudah ada pemberitaan sebelumnya,” tegas Gunawan.

“Coba diperhatikan hari inipun baik dari media sosial media online itukan sudah viral jadi saya agak sedikit bingung, Kejaksaan kok ngak geregetan amat sih, inikan sangat jelas menyangkut uang Negara uang rakyat kalau sudah begini lalu pertanyaannya tugas menyelamatkan uang negaranya dimana,” tambah Gunawan.

Baca Juga :  MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Masih kata Gunawan, karena spirit penindakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi khususnya dalam rangka menyelamatkan keuangan Negara dari peraktek – peraktek korupsi itu artinya Konstelasi yang kita bedah dari kasus ini sepertinya Kejaksaan harus bekerja mengusutnya sampai tuntas.

“Saya miris sudah alokasi anggaran pembangunan fisiknya Rp13,2 miliar, tapi Negara tidak mendapatkan kualitas bangunan yang sesuai dengan nilai yang sudah dikeluarkan. Selain itu, dari data yang kita miliki ada lagi biaya untuk Detail Engineering Design (DED) nilainya mencapai Rp270 jutaan, belom lagi biaya untuk pengawasan konsultan mencapai Rp200jtaan, tapi hasilnya seperti yang kita liat bangunannya banyak yang rusak,” ulasnya Gunawan.

Gunawan menambahkan, konsultan juga harus bertanggung jawab secara hukum. Maka dari itu, ia meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari untuk segera turun tangan melakukan pengusutan terhadap pihak-pihat terkait dalam pembangunan proyek Gedung Sekolah Baru SMP 3 Karang Bahagia yang dinilai merugikan Negara.

nggaran Rp13,2 miliar. Ada lagi yang namanya biaya untuk DED Rp270 juta dan untuk konsultan pengawas Rp200 juta namun hasilnya amburadul. Sebab bangunan baru satu tahun sudah mengalami kerusakan bagaimana mau jangka panjang. Kita lihat Kejari baru Cikarang, Bu Raden Rara Mahayu Dian Suryandari tanggap atau tidak dengan adanya aroma korupsi ini atau sebaliknya kembali diam,” pungkas Gunawan. (Mul)

Baca Juga : Iptu Sigit Ari Pimpin Penyergapan Maling Kotak Amal di Stasiun Citayam
Baca Juga : Rumah Juragan Kos-Kosan 20 Pintu di Mampang Prapatan Roboh

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:40 WIB

Mantan Lurah, Dituding “Mafia Tanah” Pembebasan Lahan Tol Japek Jatiasih

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:19 WIB

Wow…!!!, Selain KORMI, WBK Juga Ajukan Hibah Rp556 Juta ke DPPPA Kota Bekasi

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:38 WIB

Asik…!!!, KONI dan KORMI Tengah Menanti Kucuran Hibah Miliaran Kota Bekasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:59 WIB

Bantu Keuangan Pemkot Bekasi, Pemprov Jabar Gelontorkan Rp80,6 Miliar

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:43 WIB

Kontraktor Asal Aceh Menangkan Tender Rp49,3 Miliar Proyek GOR Terpadu Kota Bekasi

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:13 WIB

Selesai Sertijab, Camat MBZ Langsung Buat Program Pengamanan Jalur Mudik 2024

Selasa, 26 Maret 2024 - 13:44 WIB

Soal Sio Waterpark, Kades Sumberjaya Layangkan Surat Panggilan ke Pengelola

Selasa, 26 Maret 2024 - 12:48 WIB

PJ Walikota Bekasi Raden Gani Serahkan Penghargaan TOP BUMD Awards 2024

Berita Terbaru

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB

LSM Mata Hukum

Berita Daerah

Diduga Tak Berizin, LSM Mata Hukum Laporkan PT. PWI 6 ke Polres Lebak

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:19 WIB