Polda Metro Jaya Bersama Polres Jakbar Ungkap 1,3 Ton Ganja

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2020 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) bersama dengan Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) mengungkap kasus narkoba jenis ganja selama periode Desember 2019 hingga Januari 2020.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti 1.343 ton ganja yang akan diedarkan di Kawasan Jakarta dan sekitarnya.

“Mereka akan mengedarkan narkoba ini, jenis ganja di Jakarta,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (22/1/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Nana, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan terkait peredaran ganja di Jakarta dan sekitarnya.

Selanjutnya kata Nana, pihak Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran yakni, Polres Jakbar, Polres Jaksel, Polres Bekasi Kabupaten dan Polres Depok melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polsek Bekasi Selatan Diminta Proses SPK Palsu Dispora Kota Bekasi

Dalam kasus itu, 19 tersangka pun diamankan, satu diantaranya ditembak polisi hingga meninggal dunia, karena mencoba melawan petugas.

“Salah satu tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat ditangkap,” tuturnya.

Setelah itu lanjut Nana, polisi melakukan pengembangan terkait peredaran ganja tersebut dan menuju ke sebuah ladang di hutan wilayah Mandailing Natal, Sumatra Utara.

“Disana, polisi berhasil menyita 254 Kg di Kota Nopan, Sumatera Utara. Kemudian, polisi kembali melakukan pengembangan terkait peredaran ganja tersebut,” jelasnya.

Dari informasi yang didapat, terdapat ladang ganja seluas lima hektar di daerah Mandailing, Sumatera Utara. Kemudian diperoleh informasi di Maindailing Natal disampaikan ada ladang ganja.

“Hasil penelusuran yang dilakukan gabungan Polda Metro Jaya dan Sumatra Utara ini memang cukup jauh,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polsek Bekasi Selatan Diminta Proses SPK Palsu Dispora Kota Bekasi

“Kita kalau di Mandailing Natal sampai ke desa terakhir (Desa Banjarlancat) itu kurang lebih 3 jam ditempuh dengan kendaraan. Kemudian anggota ini berjalan kaki sekitar 6 jam untuk samai lokasi,” sambungnya.

Begitu tiba di lokasi, polisi menemukan ladang ganja seluas lima hektar dengan ukuran 150 cm hingga 200 cm. Ladang ganja tersebut langsung dimusnahkan polisi. “Ladang hektar kita bakar, tapi ada yang kita sisipkan untuk barang bukti,” tandasnya.

Para tersangka tambah Nana, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya, hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Hukuman penjara paling singkat itu 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Polsek Bekasi Selatan Diminta Proses SPK Palsu Dispora Kota Bekasi
Oknum Kontraktor Kota Bekasi Dipolisikan Penipuan dan Penggelapan
Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Dua Pelaku Pengeroyok Jurnalis
ABH Pelaku Begal Payudara Diamankan Polsek Palmerah
Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Rampok Emas Berkedok COD
6 Bulan Sudah, Laporan Polisi Kasus Penipuan di Polres Jakpus Mandek
Dugaan Asusila Petinggi Kampus UNISMA Bekasi Dipolisikan
Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:22 WIB

Polsek Bekasi Selatan Diminta Proses SPK Palsu Dispora Kota Bekasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:44 WIB

Oknum Kontraktor Kota Bekasi Dipolisikan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:35 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Dua Pelaku Pengeroyok Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 23:02 WIB

ABH Pelaku Begal Payudara Diamankan Polsek Palmerah

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:50 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Rampok Emas Berkedok COD

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB