Polda Metro Jaya Bersama Polres Jakbar Ungkap 1,3 Ton Ganja

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2020 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) bersama dengan Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) mengungkap kasus narkoba jenis ganja selama periode Desember 2019 hingga Januari 2020.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti 1.343 ton ganja yang akan diedarkan di Kawasan Jakarta dan sekitarnya.

“Mereka akan mengedarkan narkoba ini, jenis ganja di Jakarta,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (22/1/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Nana, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan terkait peredaran ganja di Jakarta dan sekitarnya.

Selanjutnya kata Nana, pihak Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran yakni, Polres Jakbar, Polres Jaksel, Polres Bekasi Kabupaten dan Polres Depok melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang

Dalam kasus itu, 19 tersangka pun diamankan, satu diantaranya ditembak polisi hingga meninggal dunia, karena mencoba melawan petugas.

“Salah satu tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat ditangkap,” tuturnya.

Setelah itu lanjut Nana, polisi melakukan pengembangan terkait peredaran ganja tersebut dan menuju ke sebuah ladang di hutan wilayah Mandailing Natal, Sumatra Utara.

“Disana, polisi berhasil menyita 254 Kg di Kota Nopan, Sumatera Utara. Kemudian, polisi kembali melakukan pengembangan terkait peredaran ganja tersebut,” jelasnya.

Dari informasi yang didapat, terdapat ladang ganja seluas lima hektar di daerah Mandailing, Sumatera Utara. Kemudian diperoleh informasi di Maindailing Natal disampaikan ada ladang ganja.

“Hasil penelusuran yang dilakukan gabungan Polda Metro Jaya dan Sumatra Utara ini memang cukup jauh,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang

“Kita kalau di Mandailing Natal sampai ke desa terakhir (Desa Banjarlancat) itu kurang lebih 3 jam ditempuh dengan kendaraan. Kemudian anggota ini berjalan kaki sekitar 6 jam untuk samai lokasi,” sambungnya.

Begitu tiba di lokasi, polisi menemukan ladang ganja seluas lima hektar dengan ukuran 150 cm hingga 200 cm. Ladang ganja tersebut langsung dimusnahkan polisi. “Ladang hektar kita bakar, tapi ada yang kita sisipkan untuk barang bukti,” tandasnya.

Para tersangka tambah Nana, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya, hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Hukuman penjara paling singkat itu 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam
Kasus Persekusi Keluarga Pimred Koran Mediasi Naik ke Penyidikan
Jual Perempuan Jadi Pelayan Kafe, Seorang Pemuda di Bekasi Diamankan Polisi
Pegawai PT. KAI Bunuh Istri Karena Menduga Hamil Akibat Selingkuh 
Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap
Kasus Tanah, Diduga Tiga Kades Sukawangi Ditahan Polda Metro Jaya
Usai Bekerja Motor Juan Raib di Kolong Halte Busway CSW
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 13:20 WIB

Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang

Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:26 WIB

Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 27 Juli 2024 - 21:23 WIB

Kasus Persekusi Keluarga Pimred Koran Mediasi Naik ke Penyidikan

Kamis, 11 Juli 2024 - 02:04 WIB

Jual Perempuan Jadi Pelayan Kafe, Seorang Pemuda di Bekasi Diamankan Polisi

Selasa, 2 Juli 2024 - 17:11 WIB

Pegawai PT. KAI Bunuh Istri Karena Menduga Hamil Akibat Selingkuh 

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia, Emas Capai Rekor Tertinggi

Sabtu, 14 Sep 2024 - 11:27 WIB

PWI Pusat & LSPR Institute

Berita Utama

PWI Pusat & LSPR Institute Gelar Pelatihan Pers Kampus

Sabtu, 14 Sep 2024 - 04:38 WIB

Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk

Megapolitan

Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk Untuk Kelompok Petanian

Sabtu, 14 Sep 2024 - 04:28 WIB