BERITA BEKASI -Kerjasama dengan Korem 051 WKT, Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Bekasi gelar sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak melalui E-Filling bagi para perwira Korem 051 WKT di Makorem 051 WKT, Jalan Niaga Raya Kav 1 Jababeka Cikarang, Kamis (16/1/2020).
Kepala Seksi Logistik (KasiLog) Korem 051 WKT, Letkol Czi E. Martadinata mengaku, sangat mengapresiasi atas terlaksananya sosialisasi dari pihak kantor pelayanan pajak Cikarang Selatan kepada para Perwira menengah (Pamen) Korem 051 WKT.
“Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pengisian SPT secara mendetil,” terang Letkol Czi Martadinata kepada Matafakta.com, Kamis (16/1/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diterangkannya, SPT digunakan oleh wajib pajak untuk menghitung pajaknya sendiri yang dikenakan. Selain itu, SPT juga sebagai sarana untuk melaporkan hasil perhitungan pajak serta untuk pembayaran pajak yang sudah dilakukan.
Sementara itu, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pajak Bekasi Halomoan menyampaikan materi cara registrasi ke akun DJP Online dan mengisi SPT, terlebih dahulu, tim sosialisasi memberikan informasi mengenai kegunaan SPT bagi Wajib Pajak.
“Untuk melaporkan pajaknya sendiri yang telah dibayarkan melalui mekanisme pemotongan PPh dan juga mengenai batas penyampaian SPT Tahunan PPh orang maupun pribadi. Sosialisasi SPT menggunakan e-Filing ini diharapkan bisa menjadi momentum bagi peserta khususnya para Perwira Korem 051 WKT,” pungkasnya. (De/Mul)